by

DPRD Kaltim Mediasi Warga Marangkayu dan PT MSJ terkait Gantu Rugi Lahan

Kabargupas.com, SAMARINDA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Direksi PT Mahakam Sumber Jaya, Kamis (23/11/2023).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Baharuddin Demmu itu membahas terkait persoalan dan tindak lanjut penyelesaian tuntutan ganti rugi lahan yang diajukan warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ).

Dalam rapat tersebut, hadir Akbar Arifuddin selaku pemilik lahan dari Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu bersama dengan rekan-rekannya.

”Kita berupaya mediasi antara pihak pemilik lahan yaitu pak Akbar dan pihak perusahaan MSJ yang mempermasalahkan tanam tumbuh yang ada di atas lahan tersebut namun belum dibayar dari pihak perusahaan,” ucap Demmu.

Dijelaskannya, tidak ingin terjadi keributan dan perdebatan, pihaknya akan segera berkomunikasi untuk melibatkan BPKH dan pemetaan kawasan hutan dengan menggunakan citra satelit berbayar untuk membuktikan apa yang selama ini menjadi perdebatan kedua bela pihak.

“Lahan yang tahun 2008 ini dianggap warga ada tanam tumbuhnya dan namun pihak perusahaan mengatakan tidak ada tanam tumbuh, nanti akan dibuktikan dengan citra satelit,” jelasnya.

Menurutnya, Komisi I DPRD Kaltim akan segera membuat jadwal untuk dilakukan pengecekan di titik koordinat lapangan dengan melibatkan kedua belah pihak.

“Saya berharap apapun hasilnya keduanya harus menerima karena yang menjadi wasitnya adalah citra satelit tanpa ada gangguan dari pihak manapun,” pungkasnya. (*/raf/adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed