by

DPRD Kembali Fasilitasi Pertemuan Warga Jalan Sudirman Dengan Polresta Balikpapan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar Komisi III dan I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur dalam rangka memediasi persoalan warga Balikpapan yang tergabung dalam Forum Warga Jalan Jenderal Sudirman Bersatu (FWJJSB) dengan Polresta Balikpapan dan Dishub Balikpapan, Kamis (01/04/2021).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle di ruang paripurna Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan ini tak lain untuk memfasilitasi pertemuan antara warga Jalan Jenderal Sudirman dan Polresta Balikpapan, terkait diterapkannya ZZT (Zona Zero Tolerance) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

Jadir dalam kegiatan ini Kasatlantas Polresta Balikpapan mewakili Kapolresta Balikpapan dan perwakilan Dishub Balikpapan serta lainnya.

Sementara, anggota DPRD Balikpapan dari Komisi III yang hadir di pertemuan ini adalah Ali Munsjir Halim, dan Nelly Turuallo. Sedangkan dari Komisi I adalah Ketua Komisi I Johny Ng, Sri Hana, Sri Hana, Siswanto Budi Utomo, dan Hj Fitriati.

Dalam pertemuan ini, sebanyak 20 warga dari masing-masing perwakilan RT di wilayah Klandasan Ilir dan Klandasan Ulu, serta LPM Klandasan Ilir hadir manyampaikan aspirasinya, yang menolak penerapan Zona Zero Tolerance tersebut.

Ketua FWJJSB, Muhammad Suhartono mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Balikpapan yang telah memediasi warga Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan yang menolak diterapkannya Zero Tolerance yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat. Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga dianggap dapat mematikan usaha mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Balikpapan yang sudah memberikan kesempatan menyampaikan aspirasi dan mempertemukan warga dengan pihak Polresta Balikpapan yang akan menerapkan Zona Zero Tolerance,” kata Suhartono.

Diterapkannya Zona Zero Tolerance, tambah Suhartono, warga di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan merasa keberatan, karena sepanjang Jalan Jenderal Sudirman merupakan tempat untuk mencari kehidupan turun menurun dari orang tuanya.

“Jika Zona Zero Tolerance tetap dilaksanakan dan tidak mempedulikan kearifan lokal sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat, utamanya di RT 05 dan RT 06 Klandasan Ilir. Terlebih saat kondisi Balikpapan masih dalam pandemi COVID-19,” ungkap Suhartono.

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan menjelaskan, penerapan Zona Zero Tolerance sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan dilaksanakan sebagai upaya penegakan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta interuksi dan program 100 hari kerja Kapolri.

“Langkah-langkah yang sudah dilaksanakan dari preentif, preventif dan penegakan hukum, pada hari ini kami sangat menghormati pertemuan ini, bahwasannya kami pending untuk penindakan pada hari ini. Kami masih menunggu dari bapak-bapak pimpinan berkaitan RDP ini, bagaimana keputusannya, dan kita menghormati,” kata Irawan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, DPRD Balikpapan dalam persoalan ini tak lain untuk memediasi antara warga dengan Polresta Balikpapan berkaitan dengan program Zona Zero Tolerance yang diterapkan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

“Dengan pertemuan ini, DPRD mengapresiasi ditundanya penerapan Zero Tolerance tersebut sembari menunggu adanya keputusan selanjutnya,” kata Sabaruddin.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed