Kabargupas.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda berencana memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda tentang Bantuan Hukum.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Joni Sinantra Ginting mengatakan, untuk membuat Perda tentang bantuan hukum saat ini memerlukan referensi yang lebih efektif untuk menyusun panduan pemberian bantuan hukum. Pasalnya, Referensi ini penting untuk mengidentifikasi kriteria dan standar yang lebih jelas dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Referensi untuk Perda ini harus mencakup wilayah di luar Samarinda dan Kalimantan Timur (Kaltim), karena efektivitas Perda ini tidak hanya berlaku di wilayah setempat,” kata Joni ditemui wartawan usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (09/11/2023).
“Ranah Perda tentang bantuan hukum ini juga ada di pengadilan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kejaksaan, dan semua memiliki standar dan kriteria yang berbeda,” imbuhnya.
Tak hanya itu, tambah Joni, pihaknya berupaya untuk membuat Perda bantuan hukum lebih efektif dan memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengaksesnya dengan lebih baik.
Ia mengungkapkan, selama ini Perda belum berjalan efektif, untuk mengatasi masalah ini, DPRD Samarinda berencana untuk mengalihkan koordinasi terkait bantuan hukum dari bagian hukum kota ke Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol).
“Kami ingin memastikan bahwa bantuan hukum efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan memfokuskan peran Kesbangpol dalam mengoordinasikan upaya bantuan hukum di kota,” tambahnya.
Menurut Joni, perbedaan antara Perda bantuan hukum ini dengan program serupa di tingkat nasional adalah sumber dana. Program di tingkat nasional dijamin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sedangkan Perda bantuan hukum di Samarinda didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” pungkasnya. (*/rah/adv)
Comment