by

Dugaan Bangunan Ilegal di Atas Laut, DPRD Balikpapan Tunggu Laporan Warga

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dugaan penambahan bangunan di atas laut di kawasan Ruko Bandar Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh salah satu restoran dan kini ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya Instagram.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Yusri, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut apabila telah menerima laporan resmi dari masyarakat.

“Kalau ada surat laporan dari masyarakat, kami akan turun ke lapangan atau inspeksi mendadak (sidak). Nanti kami cek dulu. Kalau ada laporan, kami pasti tindak lanjuti,” ujar Yusri saat ditemui di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini Komisi III DPRD Kota Balikpapan belum menerima laporan resmi, baik dari masyarakat maupun dari pemerintah kota, sehingga belum memiliki dasar kuat untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

Menurutnya, langkah turun langsung ke lapangan tanpa didukung data dan laporan dikhawatirkan menimbulkan persepsi yang tidak objektif.

“Kalau kita turun tanpa data dan laporan, nanti tidak seimbang. Kita juga harus jelas mencari informasi ke siapa di lapangan,” jelasnya.

Selain dugaan bangunan ilegal, Komisi III DPRD Kota Balikpapan juga menyoroti kemungkinan adanya aktivitas reklamasi di kawasan tersebut. Namun, Yusri menekankan bahwa kewenangan perizinan reklamasi berada di tingkat provinsi.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengelolaan wilayah pesisir dari 0 hingga 12 mil laut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Karena itu, pihaknya perlu berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.

“Untuk reklamasi, kita harus tanyakan ke provinsi. Kewenangan garis pantai sekarang ada di provinsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ujar politikus Partai Golkar Balikpapan tersebut, DPRD Kota Balikpapan dalam hal ini menjalankan fungsi pengawasan. Yusri menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, seperti kelurahan, kecamatan, serta dinas teknis di lingkungan pemerintah kota Balikpapan.

Meski demikian, ia membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran. “Silakan kalau mau diangkat, tidak masalah. Tapi kami perlu laporan resmi sebagai dasar untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed