by

Dugaan Kasus Korupsi KMR, Partai NasDem Balikpapan Beri Penjelasan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pasca ditetapkannya KMR, kader Partai NasDem Balikpapan yang juga anggota DPRD Kaltim atas dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu, DPD Partai NasDem Balikpapan akhirnya menyampaikan keterangan resmi kepada sejumlah awak media di Balikpapan, Senin (26/05/2025).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Partai NasDem Balikpapan, Parlindungan Sihotang mengatakan, penjelasan terkait persoalan yang menimpa KMR, kader Partai NasDem Balikpapan yang juga anggota DPRD Kaltim, sudah diserahkan kepada penasihat hukumnya yakni Fatimah Asyari, SH.,M.Hum, John Pricles Silalahi, SH, Maisyarah, SH,.MH, Raja Ivan Haryono S, SH, Sudirman, SH dan Marupa Sinurat, SH. MH.

Menurut Parlindungan, perkara pidana yang disangkakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada KMR terjadi pada 2017-2018, dimana saat itu KMR bukan anggota DPRD Kota Balikpapan.

“Sehingga tidak pernah mempergunakan jabatan sebagai anggota DPRD untuk hal tersebut. KMR menjadi anggota DPRD pertama kalinya pada Pemilu 2019, yaitu Anggota DPRD Kota Balikpapan,” kata Parlindungan.

Dia menjelaskan, awal permasalahan adalah pada 29 Nopember 2016, PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna melakukan negosiasi dengan PT. Wijaya Karya Beton. Tbk, untuk pengadaan beton ready mix untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda, dengan nilai kontrak Rp101.518.450.000.

Negosiasi kemudian ditindak lanjuti dengan surat perintah kerja pada 27 Januari 2017. Yang selanjutnya terbitlah perjanjian pengadaan barang beton ready Mix antara PT. Wijaya Karya Beton, Tbk sebagai Pembeli dan PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna sebagai penjual.

“Selanjutnya PT. Fortuna mendapatkan informasi bahwa PT. Telkom sedang mencari mitra kerja sama, karena kontrak dengan Wijaya Karya Beton yang bernilai cukup besar PT. Fortuna saat itu memang memerlukan tambahan modal kerja, sehingga mengajukan proposal sebagaimana disyaratkan oleh PT. Telkom. Kemudian lahirlah kesepakatan antara PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan Telkom untuk dana sebesar Rp17 miliar,” jelas Parlindungan.

Akan tetapi, ujar mantan anggota DPRD Balikpapan ini, yang direalisasikan oleh PT. Telkom hanya sebesar Rp13,2 M, yang dikirim 2 tahap yaitu tahap 1 sebesar Rp5,5 M dan tahap 2 sebesar Rp7,7 M, total menjadi Rp13,2 M.

“Dari dana Rp13,2 M tersebut, PT. Fortuna telah mengembalikan kepada PT. Telkom sebesar Rp4 miliar 50 juta melalui transfer, sehingga utang yang tersisa adalah Rp9,2 miliar,” tukasnya.

Terhadap kekurangan pengembalian sebesar Rp9,2 miliar tersebut, lanjut Parlindungan, PT. Fortuna telah membuat Akta Kesepakatan pada 11 Desember 2019 antara PT. Fortuna dan PT. Telkom untuk bentuk penyelesaian, dalam kesepakatan tersebut PT. Fortuna juga memberikan agunan tanah sebagai jaminan pelunasan pembayaran.

Selain akta kesepakatan juga terdapat Akta Pernyataan Pengakuan Utang, Akta Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) dan Akta Kuasa Untuk Menjual.

“Dari fakta dan data tersebut, penasihat hukum Pak KMR meyakini bahwa permasalahan ini adalah perkara Perdata, bukan perkara Pidana,” tutupnya.

Poniran | Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed