by

Dugaan Rangkap Jabatan Kadis PU Balikpapan Jadi Sorotan Publik

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menuai perhatian publik. Isu ini mencuat setelah akun media sosial Instagram @mata_kaltim menyoroti Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Rita, yang diduga merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) atau PDAM Balikpapan.

Dalam unggahannya, @mata_kaltim menyebutkan bahwa polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas pejabat publik. Rita, yang dilantik sebagai Kadis PU pada 27 April 2023, disebut masih menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Balikpapan untuk periode 2022–2026.

Dugaan rangkap jabatan tersebut dinilai tidak sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi melanggar ketentuan hukum serta membuka ruang konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan.

Sejumlah regulasi mengatur larangan rangkap jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17 huruf a, melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, baik di BUMN, BUMD, maupun sektor swasta.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menekankan pentingnya menjaga kode etik dan integritas, termasuk menghindari konflik kepentingan. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Publik pun mempertanyakan sikap Pemkot Balikpapan terkait dugaan tersebut. Muncul pertanyaan apakah praktik itu diketahui dan dibiarkan, atau justru terjadi pembiaran yang berpotensi melemahkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Posisi strategis Kepala DPU yang berkaitan dengan proyek infrastruktur dan layanan publik dinilai rawan jika bersinggungan dengan kepentingan lain, termasuk di lingkungan BUMD seperti PDAM. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta mengaburkan akuntabilitas.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rita membantah tudingan tersebut. Ia menyebut informasi yang beredar tidak objektif dan diduga berasal dari pihak yang tidak puas.

“Ini berita sakit hati dari Dewas yang saya gantikan, sudah tidak objektif. Saya Kadis PU sekaligus Dewas PTMB, bukan direksi. Sekretaris daerah juga Dewas, kami sama,” ujarnya singkat.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed