by

Dukung Edaran KPK, Taqwa Minta SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Bebas Titipan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyambut positif terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tersebut bertujuan mencegah praktik korupsi serta memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari intervensi maupun gratifikasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa, menilai langkah KPK tersebut merupakan upaya positif yang perlu didukung seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.

“Saya pikir semua sudah jelas seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan beberapa waktu lalu terkait pelaksanaan SPMB. Ini hal yang positif menurut saya,” kata Taqwa, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan sebagai penyelenggara SPMB harus memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, jujur, adil, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.

Taqwa menegaskan, edaran KPK yang menyoroti praktik titip-menitip calon peserta didik harus menjadi perhatian bersama. Ia menilai penerimaan siswa baru harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus bagi pihak tertentu.

“Penerimaan siswa baru memang sudah seharusnya dilakukan secara jujur, adil, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Jika ada siswa yang belum dapat diterima di sekolah tertentu karena persyaratan yang tidak terpenuhi, maka masih tersedia alternatif sekolah lainnya,” ujarnya.

Ia juga menilai masyarakat tidak perlu terlalu khawatir apabila anak mereka tidak diterima di sekolah negeri. Menurutnya, kualitas pendidikan di sekolah swasta dan negeri tidak memiliki perbedaan yang signifikan apabila didukung oleh fasilitas dan tenaga pendidik yang memadai.

Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan juga telah memberikan berbagai bentuk dukungan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, termasuk melalui bantuan dan insentif kepada sejumlah sekolah swasta.

“Pemerintah harus hadir menyiapkan fasilitas pendidikan yang memadai. Kita juga sudah melihat adanya dukungan kepada siswa yang tidak terakomodasi di sekolah negeri, termasuk bantuan kepada sejumlah sekolah swasta,” jelas Taqwa yang juga Koordinator Komisi IV DPRD Balikpapan tersebut.

Taqwa mengakui kebutuhan sarana pendidikan di Balikpapan masih menjadi perhatian serius. Pasalnya, pertumbuhan jumlah lulusan sekolah dasar dan usia sekolah belum sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan sekolah tingkat menengah pertama (SMP).

Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah terus mendorong pembangunan sekolah baru di sejumlah wilayah yang dinilai membutuhkan tambahan fasilitas pendidikan.

“Beberapa sekolah baru sudah dibangun dan ke depan akan terus didorong pembangunan sekolah-sekolah baru di wilayah yang memang memerlukan,” katanya.

Terkait pengawasan pelaksanaan SPMB 2026, Taqwa mengungkapkan DPRD semula menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Disdikbud Kota Balikpapan. Namun, agenda tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada hari berikutnya.

“Nanti setelah rapat dilaksanakan, kami akan menyampaikan informasi yang lebih detail mengenai perkembangan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ini,” ujarnya.

Ia juga tidak menampik kemungkinan masih ada masyarakat atau konstituen yang meminta bantuan kepada anggota DPRD dalam proses penerimaan siswa baru. Namun, Taqwa menegaskan sistem yang diterapkan saat ini telah berbasis online dan dirancang agar berjalan secara terbuka serta akuntabel.

“SPMB tahun ini dilaksanakan secara online, transparan, akuntabel, jujur, adil, dan tidak diskriminatif. Karena itu, tidak ada lagi ruang untuk praktik titip-menitip,” tegasnya.

Menurut Taqwa, Kepala Disdikbud Kota Balikpapan telah menyampaikan secara terbuka bahwa seluruh proses SPMB harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh ada pihak yang mencoba memanfaatkan proses tersebut untuk kepentingan tertentu.

“Pesannya sudah sangat jelas. Tidak ada satu elemen pun yang bisa bermain-main dalam proses penerimaan siswa baru,” pungkasnya.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed