Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan secara door to door oleh Komisi II DPRD Kota Balikpapan terhadap sejumlah tempat usaha di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman mendapat apresiasi dari anggota Komisi II, Siswanto Budi Utomo.
Sidak tersebut dilaksanakan bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan dengan menyasar pelaku usaha restoran, kafe, spa, dan usaha jasa lainnya.
Siswanto menilai langkah yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Balikpapan tersebut sangat positif, terutama untuk mengingatkan para pelaku usaha agar taat dalam membayarkan pajak.
“Tujuan sidak ini untuk mengingatkan kembali para pelaku usaha restoran, kafe, spa, dan lainnya agar taat membayar pajak,” ujar Siswanto, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, pajak yang dibayarkan pelaku usaha pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kepatuhan membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen menjadi bagian penting dalam mendukung pendapatan daerah.
Ia juga mengapresiasi inisiatif Komisi II DPRD Kota Balikpapan yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban membayar PBJT kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Terkait pelaku usaha yang kedapatan belum membayarkan pajak, Siswanto berharap pendekatan pembinaan dapat dilakukan terlebih dahulu.
“Kami berharap ada pembinaan bagi pelaku usaha yang belum membayar pajak, sehingga mereka bisa lebih memahami kewajibannya,” katanya.
Sidak tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan.
Seperti diketahui, Komisi II DPRD Kota Balikpapan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melaksanakan sidak terhadap pelaku usaha restoran dan tempat hiburan di Kota Balikpapan.
Mereka juga diimbau untuk patuh terhadap kewajiban pembayaran pajak sebesar 10 persen dari setiap produk yang dijual. Pajak tersebut merupakan hak Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan menjadi bagian dari pendapatan asli daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, saat ditemui wartawan di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran, kafe dan spa mengatakan, hasil sidak menemukan sejumlah pelaku usaha belum mencantumkan pajak 10 persen pada struk atau bukti pembayaran konsumen.
“Konsumen berhak mengetahui bahwa dalam transaksi yang dilakukan terdapat komponen pajak. Dari temuan tadi, sifatnya masih berupa imbauan. Kami beri waktu satu minggu ke depan untuk diperbaiki, karena ada beberapa catatan, salah satunya terkait struk pembelian yang tidak mencantumkan pajak 10 persen,” tutupnya.
Poniran | Adv











Comment