Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Diduga bagian dari sindikat peredaran narkoba lintas kota, seorang penghuni apartemen Green Valley berinisial SE (39) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penghuni apartemen Green Valley Blok B-17 Lantai 3 Jalan Guntur Damai RT 41 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/85/VI/2025/SPKT.
SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tanggal 5 Juni 2025.
“Dari tangan tersangka, tim mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 paket seberat brutto 281 gram, 2 bundle plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan digital, 2 buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hitam, 1 unit Handphone, dan 2 buah tas selempang warna hitam,” kata Kombes Pol Anton Firmanto, Kapolresta Balikpapan saat press release di TKP (tempat kejadian perkara), Selasa (10/06/2025).
Anton menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (05/06/2026), sekira pukul 20.00 WITA. Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan residivis narkotika, yang masuk penjara pada 2020 dan keluar penjara tahun 2024.
“Berawal dari tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi bahwa di Jalan Guntur Damai, tepatnya di Apartemen Green Valley Blok B-17 RT. 41 Kelurahan. Gunung Sari Ulu tepatnya di lantai 3 sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ungkap Anton, pada tempat tersebut dan mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang setelah diperiksa identitasnya berinisial SE.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, 2 bundle plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan digital, 2 buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hitam, 1 unit HP serta 2 buah tas selempang,” kata Anton.
Lalu, lanjut Anton, dilakukan penggeledahan kembali dan ditemukan barang bukti berupa 17 paket sabu yang tersimpan dalam 1 buah tas slempang bertuliskan Chibao warna hitam,
“Saat diinterogasi di tempat kejadian bahwa 19 paket sabu-sabu tersebut diterima dari seseorang di Samarinda (dalam pengejaran, red), yang penyerahannya dilakukan dengan cara dijejak atau tidak bertemu dengan orangnya di wilayah Samarinda dengan DP sebesar Rp35 juta,” jelasnya.
Apabila sabu-sabu tersebut telah laku terjual, kata Anton, akan disetorkan dengan harga per 50 gramnya Rp35 juta. Selanjutnya, tersangka berserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutup Anton.
Sementara itu, perwakilan manajemen Apartemen Green Valley saat dimintai tanggapannya menolak berkomentar dengan alasan bukan kewenangannya. “Mohon maaf kami tidak bisa memberikan tanggapan karena bukan kewenangan kami,” katanya.
Poniran | Nurhayati
Comment