by

Gali Perpres 33 Tahun 2020, DPRD Wajo Kunjungi Balikpapan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang pembangunan dan penggunaan anggaran di kesekretariatan dewan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja di DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (08/04/2021).

Rombongan Wakil Rakyat dari Komisi I DPRD Wajo yang dipimpin H. Ambo Mappasessu (Ketua Komisi I) ini diterima oleh Kasubag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Balikpapan, Yosep Gunawan bersama staf Sekretariat DPRD Balikpapan di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

H. Ambo Mappasessu didampingi sekretaris dan anggota Komisi I DPRD Wajo diantaranya Hairuddin, Andi Sumange Alam, Hj. A. Suleha, Syamsu Alam, dan Merly Iswita serta staf Sekretariat DPRD Wajo.

Sekretaris Komisi I DPRD Wajo, Hairuddin mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan Komisi I ke DPRD Balikpapan bertujuan untuk menggali informasi pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

“Satu hal yang paling penting adalah Perpres 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang sebenarnya membuat kita atau teman-teman anggota dewan terguncang,” kata Hairuddin saat ditemui awak media usai pertemuan.

Dia menambahkan, pada prinsipnya konsentrasi pihaknya ada dua sebenarnya untuk di Indonesia. Pertama adalah ekonomi dan kesehatan. Namun, dengan adanya Perpres ini beberapa anggota dewan bahwa untuk membelanjakan postur APBD sebenarnya dikurangi.

“Dari pertemuan ini ada beberapa poin yang sangat penting adalah, satu di dalam Perpres ini harga satuan membedakan Ketua dan Wakil Ketua, tapi di seluruh Indonesia hampir sama. Alhamdulillah, DPRD Wajo tidak salah berkunjung ke sini (Balikpapan),” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Protokol Sekretariat DPRD Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, kunjungan kerja anggota DPRD Wajo di DPRD Balikpapan berkaitan dengan permasalahan pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

“Secara umum, informasi yang digali rombongan anggota DPRD Kabupaten Wajo terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sudah kita sampaikan. Semoga informasi yang kita berikan dapat bermanfaat dan dapat diimplementasikan di Kabupaten Wajo,” tutup Yosep.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed