Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga digelar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. Nurhadi Saputra, SH. MH, pada Kamis (26/3/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan Batakan, Jalan PJHI RT 22, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur ini menghadirkan narasumber Dr. Siti Rahmayuni SE, MM, yang juga Dosen Universitas Mulia Balikpapan. Hadir dalam acara ini Ketua RT 22 Manggar, Hartono serta warga Jalan PJHI Batakan, Balikpapan Timur.
Anggota DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra menjelaskan, ketahanan keluarga adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, mengandung kemampuan fisik materil kemampuan psikis mental spiritual untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonos dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagian batin.
“Perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan kepedulian, serta tanggungjawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan keluarga,” kata Nurhadi.
Menurut Nurhadi, dibentuknya Perda ini bertujuan agar kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materil dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin
“Harmonisasi dan sinkronisasi upaya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, serta dunia usaha,” katanya.
Ia menjelaskan, keluarga yang berkualitas itu meliputi landasan legalitas dan keutuhan keluarga, ketahanan fisik keluarga, ketahanan ekonomi keluarga, ketahanan sosial-psikologi keluarga, serta ketahanan sosial budaya keluarga.
Pada pasal 15, terang Nurhadi, hak keluarga dalam ketahanan keluarga adalah memperoleh kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kemudian, mendapatkan perlindungan untuk menjaga keutuhan, ketahan dan kesejahteraan keluarga, mempertahankan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat, serta berkomunikasi dan memperoleh informasi tentang keluarga untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya,” ungkapnya.
Nurhadi juga mengaku prihatin dengan angka perceraian di Kota Balikpapan. Menurutnya, sesuai data dari Pengadilan Agama (PA) Kota Balikpapan pada tahun 2025 lalu angka perceraian mencapai 1.700 perkara. Jumlah ini menjadikannya salah satu kota dengan kasus perceraian tertinggi di Kaltim.
“Faktor pemicu utamanya adalah perselisihan rumah tangga, masalah ekonomi, dan peningkatan kasus akibat judi online. Sementara, angka perceraian pada tri wulan pertama di tahun 2026 sudah mencapai 400 perkara,” katanya.
Sementara itu, Siti Rahmayuni dalam pemaparannya mengatakan, ketahanan keluarga dijelaskan sebagai kondisi dinamis yang mencerminkan keuletan dan ketangguhan keluarga, baik dari aspek fisik, ekonomi, hingga mental dan spiritual.
“Hal ini menjadi kunci dalam menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis serta sejahtera lahir dan batin,” kata Siti Rahmayuni.
Ia menambahkan, keluarga berkualitas harus mampu memenuhi berbagai aspek penting, seperti pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi, serta nilai sosial budaya dan spiritual. Selain itu, peran pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dinilai sangat penting dalam mendukung terwujudnya ketahanan keluarga.
“Ketahanan keluarga bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi membutuhkan sinergi semua pihak agar keluarga mampu menjalankan fungsinya secara optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa upaya penguatan ketahanan keluarga mencakup peningkatan kualitas anak, remaja, hingga lanjut usia, serta pemberdayaan keluarga rentan agar mampu berkembang dan mandiri.
Menurutnya, pendidikan dalam rumah tangga sangat penting, dan sekarang pemerintah sudah mewajibkan sekolah 13 tahun mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Pendidikan sudah difasilitasi pemerintah daerah hingga kejenjang kuliah, salah satunya di Kaltim ada namanya program Gratis Pol. Oleh karena itu tidak ada lagi alasan tidak bersekolah,” tutupnya.
Poniran | Nur







Comment