Kabargupas.com, BALIKPAPAN – General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) Saleh Siswanto mengajak seluruh mitra kerja dan stakeholder untuk menerapkan dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam lingkungan kerja.
Ajakan tersebut disampaikan Saleh dalam kegiatan Multy-Stakeholder Forum PLN UIW Kaltimra dan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Suap yang dirangkai dalam Silaturahmi dan Buka Puasa Bareng Stakeholder PLN Group Balikpapan yang digelar di Hotel Golden Tulip Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Rabu (27/04/2022).
Sosialisasi tersebut, selain dihadiri seluruh pejabat PLN Group Balikpapan, juga dihadiri sejumlah perwakilan pimpinan media cetak dan elektronik di Balikpapan, yang juga merupakan mitra kerja PLN UIW Kaltimra.
GM PLN UIW Kaltimra Saleh Siswanto mengatakan, PLN telah menerima Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah ditetapkan pada akhir 2021 lalu.
“Tentunya pencapaian ini adalah bukan semata-mata hanya kami saja yang bekerja, tetapi ada dukungan dari mitra kerja dan stakeholder, sehingga kami dinyatakan layak untuk mendapatkan sertifikasi tersebut,” kata Saleh.
Dia menambahkan, PT PLN (Persero) UIW Kaltimra adalah salah satu unit kerja PLN di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang diberi amanah melaksanakan pembangunan infrastruktur kelistrikan. Dalam melaksanakan tugas, PLN UIW Kaltimra memiliki beberapa perangkat unit-unit yang tersebar di seluruh kabupaten kota di dua provinsi tersebut.
Untuk itu pihaknya mengajak kepada seluruh mitra dan stakeholder untuk bersama-sama menerapkan SMAP dengan 4 NOs yakni No Bribery, No Kickback, No Gift dan No Luxurious Hospitality.
“No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan). No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya). No Gift (hindari/menolak penerimaan/ pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku). No Luxurious Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan),” jelasnya.
“Terkait dengan ini (SMAP) kan, PLN sudah lama, sudah menggagas, dulu ada namanya PLN Bersih pada 2014, kemudian meningkat pada 2020 PLN berikrar dengan menggandeng KPK. Kita dibriefing, dibimbing untuk terkait dengan masalah ini. Bahkan, pejabat PLN harus ikut Diklat sertifikasi KPK yakni penegak pencegahan korupsi,” ungkap Saleh.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment