by

Guest House Tak Berizin Marak, DPRD Samarinda Siapkan Raperda

Kabargupas.com, SAMARINDA – Sejumlah penginapan yang ada di Kota Tepian diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Hal ini terbukti saat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda melakukan tinjauan lapangan.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengatakan, mensiasati hal itu, Komisi I DPRD Samarinda tengah berusaha menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait retribusi dan pajak untuk berbagai jenis penginapan seperti kos-kosan, guest house, dan hotel melati.

“Dari tinjauan lapangan, kami menemukan beberapa tempat yang memiliki izin dan sudah membayar pajak, tetapi izin tersebut sudah lama. Di samping itu, ada beberapa pemilik guest house yang mengklaim hanya memiliki sejumlah kamar, namun saat kami melakukan tinjauan, kapasitasnya jauh melebihi klaim tersebut,” ujar Afif kepada wartawan, Rabu, (08/11/2023).

Dia mengakui, pihaknya akan menggelar rapat kembali untuk menjelaskan klasifikasi terkait aturan batasan kamar dan memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara guest house, kos-kosan, dan hotel melati.

“Kami menyadari, tidak ada pihak yang salah dalam hal ini, baik dari segi perizinan maupun pihak terkait lainnya. Kebingungan muncul karena tidak adanya pedoman yang jelas dalam mengklasifikasikan guest house,” tambahnya.

“Oleh karena itu, saya berharap klasifikasi berbagai jenis penginapan di Kota Tepian bisa dipermudah. Sehingga di masa mendatang tidak akan menimbulkan kebingungan terkait aspek hukum,” tutupnya. (*/raf/adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed