Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Balikpapan menyambut baik ditolaknya gugatan 2 bekas kader PKS berinisial SW dan AH oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, pada sidang yang digelar Rabu (10/08/2022).
Keputusan tersebut, makin meyakinkan dan mempermudah proses lanjutan terhadap ke-2 anggota DPRD Balikpapan dari fraksi PKS tersebut, salah satunya melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) serta tindakan lanjutan lainnya.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum DPD PKS Balikpapan Muhammad Iqbal SH didampingi rekannya Bayu Mega Malela SHI, SPd dalam jumpa pers yang digelar di Sekretariat DPD PKS Balikpapan Jalan Ruhui Rahayu Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kamis (11/08/2022).
Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Umum DPD PKS Balikpapan Hendy Ferdian, Ketua Dewan Etik Daerah (DED) PKS Balikpapan Nasrul Hamdi, dan Sekretaris DED PKS Balikpapan Asep Ahmad Saputra.
“Seperti teman-teman ketahui, bahwa proses sidang ini berjalan kurang lebih 6 bulan, mulai Februari hingga Agustus. Dua-duanya mengajukan gugatan hampir di waktu yang sama,” kata Iqbal di hadapan wartawan.
Menurut Iqbal, persidangan Pak SW itu di nomor perkara 22/Ptd.G/2022/PN.Bpp dan Pak AH itu di nomor 21. Diajukan, kemudian dihadapi dan menjalani persidangan. Diperjalanan, tim kuasa hukum berhasil menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ini sengketa partai politik, karena dua orang ini adalah kader partai politik yakni PKS. Kemudian juga mempermasalahkan apa yang ada di PKS.
“Hemat kami bahwa ini adalah sengketa partai politik, dan saat itu di perkara nomor 21 (AH), majelis hakim berpendapat sama dengan kuasa hukum bahwa ini masalah sengketa partai politik. Sempat berjalan kemudian AH mencabut gugatannya, kemudian masuk lagi, ternyata masuk lagi dengan gugatan yang berbeda yaitu nomor 38/Pdt.G/2022/PN.Bpp,” jelas Iqbal.
“Putusan dari sidang PN Balikpapan atas 2 penggugat ini sudah keluar kemarin, 10 Agustus 2022 yang menyampaikan bahwa isi putusan dari perkara nomor 22 dan 38 ini tidak diterima atau ditolak dari pengadilan,” tandasnya.
Sementara itu, bekas kader PKS Balikpapan AH saat dikonfirmasi media ini di Kantor DPRD Balikpapan mengatakan, intinya perkara tersebut nol-nol dalam kondisi sekarang. Tapi, oleh pihak PKS itu seolah-olah antara menang dan kalah.
“Seolah-olah dia di atas angin, menang gitu. Padahal tidak begitu, jadi istilahnya gugatan saya sama Pak SW itu tidak diterima, bukan ditolak. Tidak diterima karena masih prematur,” kata AH.
Karena prematur, lanjut AH, artinya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Partai. Yang kedua, dari PKS sendiri ditolak gugatannya. Gugatan yang masalah dirinya tidak bayar iuran bulanan. Itu ditolak sama majelis hakim karena dirinya tidak perlu bayar itu, dan sudah dipecat dari PKS.
“Nah, gugatan PKS itu ditolak oleh majelis hakim. Jadi intinya sekarang kosong-kosong, kembali ke posisi semula pada waktu sebelum sidang. Langkah selanjutnya kami sama Pak SW banding,” tandas AH.
Sebagai informasi, SW dan AH menggugat putusan Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) yakni Lembaga Adhoch yang dibentuk oleh DED (Dewan Etik Daerah) PKS Balikpapan pada 14 November Tahun 2021 yang mencabut keanggotaan keduanya sebagai kader PKS Balikpapan karena dinilai pelanggaran yang dilakukan keduanya cukup berat bagi partai.
Pertimbangannya, SW dan AH aktif dalam agenda partai lain serta tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kader PKS Balikpapan.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment