by

Gunakan Jalan Umum, Komisi III DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab

Kabargupas.com, KUTIM – Penyalahgunaan jalan umum sebagai jalur hauling batu bara kembali menuai sorotan. Sejumlah warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadukan keluhan tersebut kepada Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) atas praktik sejumlah perusahaan tambang yang menggunakan jalan nasional dan provinsi sebagai lintasan operasional kendaraan tambang.

Menanggapi laporan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim langsung melakukan inspeksi lapangan pada Kamis, 17 April 2025. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, S.Sos, M.E yang tidak segan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.

“Perusahaan yang menggunakan jalan umum sebagai jalur crossing hingga menyebabkan rusaknya jalan, wajib bertanggung jawab,” ujar Abdulloh.

Dia menyoroti langsung praktik yang dilakukan salah satu perusahaan tambang batu bara di Kutai Timur, tepatnya di Jalan Poros Sangatta–Bengalon.

Menurut Abdulloh, perusahaan semestinya tidak mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat demi kepentingan operasional.

“Minimal perusahaan membangun flyover atau underpass agar aktivitas hauling tidak mencampuri jalur umum,” ucapnya.

Kritik juga dilontarkan kepada perusahaan lainnya yang disebut turut melakukan pelanggaran serupa. Komisi III meminta seluruh perusahaan tambang memperlihatkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial, termasuk dalam pembangunan infrastruktur yang mendukung keselamatan masyarakat.

Lebih jauh, Abdulloh mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang dan implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Apakah ini sudah dilaksanakan secara optimal?,” tanyanya tajam.

Menurut Abdulloh, Kondisi ini menandakan kegagalan perusahaan dalam memisahkan kepentingan komersial dengan kepentingan publik. Pihaknya pun mendesak agar segera ada perbaikan konkret, bukan sekadar janji manis.

“Keberadaan industri tambang semestinya tidak menjadi ancaman, melainkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” kata Abdulloh.

Jika dibiarkan praktik ini, ujarnya, tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini hanya menjadi penonton dari kemegahan aktivitas tambang di tanah mereka sendiri.

“Sudah saatnya perusahaan tambang tidak hanya menghitung untung, tetapi juga menghitung tanggung jawab,” pintanya dengan tegas.

Senada, anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan mengungkapkan, dirinya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat di daerah pemilihannya, yakni Kutim, Bontang, dan Berau. Ia menyebut penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang sebagai praktik yang membahayakan dan merugikan kepentingan publik.

“Truk tambang jenis Heavy Duty (HD) yang melintas membuat masyarakat harus berhenti dan menunggu. Ini sangat tidak manusiawi,” ujar Arfan.

“Selain membahayakan pengguna jalan, kondisi ini juga merusak infrastruktur yang dibangun dengan anggaran rakyat melalui APBD dan APBN,” tutupnya. (Adv)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed