Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Fiqih Berhias bagi kaum wanita dibedah dalam pengajian rutin yang digelar Majelis Taklim Komunitas Halte Sedekah Balikpapan di Masjid Nurul Huda Jalan Pangeran Antasari RT 63 Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kamis (31/7/2025).
Kali ini, Fiqih Berhias dipaparkan oleh Ustazah Mahmudah Amin LC, yang menyampaikan tausiyahnya tentang berhias sesuai syariat Islam bagi wanita dengan memperhatikan batasan-batasan tertentu.
Hadir dalam kegiatan ini, Pembina Halte Sedakah Balikpapan, Hj. Iim, Owner Laode Nasir Center (LNC) Balikpapan, Laode Nasir, Ketua Masjid Nurul Huda Balikpapan, serta ratusan peserta Majelis Taklim Halte Sedekah Balikpapan, serta lainnya.
“Jadi berhias itu adalah bagian dari fitrah wanita. Berhiasnya wanita adalah yang pertama dan utama untuk pasangannya atau suaminya. Dan Islam sangat menyukai wanita yang berhias, karena wanita itu ketika berhias kepada suaminya itu adalah ibadah terbaik di hadapan Allah SWT,” kata Mahmudah Amin.
Tapi kali ini, terang Mahmudah, kebanyakan orang berlebihan dalam berhias sehingga itu yang dilarang oleh Allah SWT. Contoh larangan dalam berhias, yakni berhias secara berlebihan untuk menarik perhatian lawan jenis (tabarruj).
“Menambahkan rambut palsu atau menyambung rambut, menghilangkan alis atau mencabut bulu mata, merubah bentuk alis atau bulu mata secara permanen, membuat tato di tubuh serta mengikir gigi agar terlihat lebih tajam atau tipis,” ujarnya.
Dia juga memaparkan tentang pentingnya menjaga batasan dalam berhias diantaranya menjaga kehormatan diri, yakni berhias sesuai syariat akan menjaga kehormatan wanita muslimah. Kemudian mencegah fitnah, yakni menghindari tabarruj dapat mencegah timbulnya fitnah atau pandangan negatif dari orang lain.
“Lalu mendapatkan ridha Allah SWT yakni berhias dengan niat yang benar akan mendapatkan pahala dan ridha Allah SWT,” katanya.
Sementara itu, Pembina Komunitas Halte Sedekah, Hj. Iim menyatakan, hari ini adalah kegiatan yang digelar dalam rangka pengajian komunitas Halte Sedekah.
“Alhamdulillah kita hari ini mengambil tema tentang Fiqih Berhias. Mudah-mudahan di majelis taklim ini, selain merekatkan silaturahim di antara para relawan Halte Sedekah, kita juga menimba ilmu,” kata Hj. Iim.
Mengangkat tema Fiqih Berhias, terang Hj. Iim, pihaknya menegaskan bahwa agama Islam adalah agama yang syamil. Sampai berhias pun, semuanya diatur, mulai bangun tidur sampai mau tidur lagi.
“Jadi berhias sesuai syariat Islam bagi wanita adalah dengan memperhatikan batasan-batasan tertentu,” tandasnya.
Menurut Hj. Iim, wanita diperbolehkan berhias, namun dengan niat yang benar dan tidak berlebihan, serta tidak menampakkannya kepada laki-laki yang bukan mahram. Islam mengajarkan untuk menjaga diri dari berhias berlebihan untuk menarik perhatian lawan jenis serta lainnya.
“Mudah-mudahan apa yang sudah disampaikan Ustadzah Mahmudah Amin bahwa ada larangan berhias dapat dipahami ibu-ibu yang hadir di kegiatan ini. Salah satu yang dilarang saat berhias itu kan adalah berhias yang berlebihan. Kemudian dilarang memakai jilbab yang seperti punuk unta,” tutupnya.
Poniran | Nur
Comment