by

Halili Desak Dinas PU Balikpapan Tindaklanjuti Warga Hibahkan Lahannya untuk Drainase

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk segera menindaklanjuti usulan warga Wonorejo yang ingin menyerahkan atau menghibahkan lahan pribadinya untuk pembangunan drainase.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara mengatakan, di Wonorejo Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara itu ada seorang warga bernama Ucok yang sudah membuat surat pernyataan mempersilakan Pemerintah Kota Balikpapan memanfaatkan lahannya secara cuma-cuma alias gratis untuk dibangun drainase.

“Tentunya, dia berkirim surat kepada saya dengan membuat surat pernyataan bahwa saudara Ucok mempersilakan pembangunan drainase di lahannya tidak lebih dari tahun 2028 atau batasnya hanya di tahun 2027. Kalau lewat dari tahun 2028, surat pernyataan tersebut akan ditarik kembali,” kata Halili, Kamis (12/3/2026).

Jadi, tambah Halili yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, pihaknya minta kepada Pemerintah Kota Balikpapan, khususnya Dinas PU Kota Balikpapan agar segera ditindaklanjuti surat pernyataan pemilik lahan tersebut.

“Lahan yang diberikan oleh saudara Ucok itu gratis untuk digarap menjadi proyek drainase dan luasnya adalah 250 meter kali 3,5 meter persegi, sampai di samping Perumahan Kelapa Gading,” jelas Halili.

Kalau sampai di Perumahan Kelapa Gading, ujar mantan personel Polisi Militer Angkatan Darat tersebut, itu beda lagi pemiliknya. Itu lahan ada miliknya Hj. Suratmi dan lainnya. Total ada 3 orang pemilik lahan yang di samping perumahan Kelapa Gading.

“Tapi kalau yang paling penting itu adalah tanahnya Pak Ucok. Karena saya dikasih deadline-nya itu, sampai tahun 2028. Saya harapkan tahun 2027, Dinas PU Kota Balikpapan sudah harus membangun drainase di tanah tersebut,” tandasnya.

Kemarin, ungkap Halili, sudah ada kesepakatan dengan Kadis PU Kota Balikpapan. Insya Allah di tahun 2027, menurut Halili, pembangunan drainase di lokasi tersebut akan dilaksanakan.

Yang cukup membanggakan, kata Halili, adalah pemilik lahan tidak minta ganti rugi alias gratis atau tanah tersebut dihibahkan ke Pemerintah Kota Balikpapan untuk pembangunan drainase.

Namun, Halili kembali menjelaskan, bahwa hibah tersebut berlaku hanya sampai di tahun 2027. Dan jika lewat dari tahun 2027 atau masuk tahun 2028 lahan tersebut tidak digarap untuk pembangunan drainase, maka surat pernyataan hibah lahan akan ditarik kembali alias dibatalkan.

“Jadi, kami mohon kepada Dinas PU Kota Balikpapan segera merespon apa yang dilakukan warga Wonorejo Balikpapan Utara. Ini adalah kesempatan bagi Dinas Pekerjaan Umum untuk melanjutkan pembangunan drainase tersebut dalam rangka mengatasi persoalan banjir di sepanjang jalur Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal Balikpapan,” ujar Halili.

“Ingat, Wonorejo itu bagian dari Kota Balikpapan, bukan pinggiran tapi juga masuk bagian dari kota. Jadi juga harus diperhatikan, jangan hanya daerah-daerah lain di Balikpapan saja yang penanganan banjirnya dilakukan secara maksimal, sementara di Wonorejo tidak diperhatikan atau diabaikan,” pungkasnya.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed