Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti sebuah proyek pembangunan plaza di kawasan pertigaan Jalan Kolonel Syarifuddin Yoes dan Jalan Manuntung tepatnya di seberang gedung Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) atau Dome Balikpapan.
Pasalnya, pembangunan plaza tersebut diduga tidak berizin dari Pemerintah Kota Balikpapan. Meski sudah dilakukan penyetopan atau dihentikan sementara, namun pembangunan hingga saat ini tetap dilakukan.
Tak hanya itu, adanya dugaan pengerukan batu bara di area proyek pembangunan, yang sebelumnya menumpuk namun saat ini sudah tidak ada, juga jadi perhatian para Wakil Rakyat Kota Minyak ini.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara mengatakan, proyek pembangunan plaza di pertigaan Jalan Kolonel Syarifuddin Yoes dan Jalan Manuntung Balikpapan Selatan harus mendapat perhatian karena diduga tidak memiliki izin.
Selain itu, Ia juga menyoroti keberadaan batu bara yang sudah digali dan menumpuk, yang saat ini batu bara tersebut sudah tidak ada di tempat. Padahal, saat Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan sidak lapangan di lokasi pembangunan, tumpukan batu bara jelas terlihat.
“Saat ini, batu bara yang sudah digali dan menggunung itu sudah tidak ada,” kata Halili, ditemui wartawan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (9/3/2026).
Oleh karena itu, lanjut Halili, pihaknya akan memanggil kepada pihak-pihak terkait untuk dilakukan rapat dengar pendapat guna menanyakan perizinannya serta keberadaan batu bara tersebut, yang saat ini sudah tidak ada ditempat.
Untuk memperjelas permasalahan tersebut, maka Komisi III DPRD Kota Balikpapan berencana melakukan rapat dengar pendapat dengan manajemen proyek, yang rencananya dilaksanakan siang ini.
“Yang jelas, saat ini yang mereka lakukan untuk pematangan lahan dan lainnya dia masih mengunakan izin yang lama yakni izin tahun 2013,” ujar mantan personel Polisi Militer Angkatan Darat tersebut.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahwa proyek pembangunan plaza di lokasi tersebut masih adendum.
Adendum adalah dokumen tambahan atau lampiran pada kontrak/perjanjian yang sudah ada, berfungsi untuk mengubah, menambah, atau memperjelas ketentuan tanpa membatalkan perjanjian aslinya.
“Kalau memang masih adendum ya tidak usah lah dilaksanakan. Selesaikan dulu izin-izinnya, baru laksanakan kegiatan yang ada di lapangan,” tandas Halili.
Ia menegaskan, saat ini izin yang dipegang oleh pihak plaza bahwa hanya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Yang jelas izin semuanya belum ada, hanya ada satu yakni IMB atau izin PBG saja. Izin tersebut, lanjut Halili, tentunya tidak bisa dijadikan patokan. Ada kemungkinan bahwa dengan memiliki PBG mereka sudah bisa membangun.
“Padahal, saat Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan sidak beberapa waktu lalu, itu proyek sudah kita hentikan. Entah kenapa saat ini mereka masih melakukan aktivitas pembangunan di lapangan,” pungkasnya.
Poniran | Adv











Comment