by

Halili Soroti PAD Kurang Maksimal, Dishub Diminta Hidupkan Lagi Mesin Parkir

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan DPRD Balikpapan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui rapat paripurna.

Ditetapkannya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi angin segar bagi Pemkot Balikpapan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor parkir serta lainnya.

Sayang, pemaksimalan potensi PAD dari sektor parkir ini masih menjadi sorotan karena tidak dikelola secara maksimal hingga hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu. Padahal, mesin parkir elektronik sebelumnya sudah ada, namun kondisinya saat ini rusak alias tidak berfungsi.

Hal itu dikatakan Halili Adinegara, anggota DPRD kota Balikpapan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Include Hanura dan Demokat, saat kabargupas.com, baru-baru ini.

Menurut Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara ini, mesin parkir elektronik yang sudah ada di sejumlah titik atau kantong-kantong parkir di Balikpapan hendaknya dihidupkan kembali guna meningkatkan PAD Balikpapan.

“Kalau yang dulu kan gagal (mesin parkir elektronik, red). Sekarang kita upayakan dihidupkan kembali agar PAD Balikpapan dari sektor parkir dapat meningkat, walaupun pada saat itu memang kurang maksimal,” kata Halili Adinegara.

Dengan ditetapkannya Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, tambah Halili, sapaan akrabnya, nanti pihaknya juga akan melakukan pengawasan supaya PAD Kota Balikpapan dapat meningkat.

“Saat ini kan, PAD kita belum maksimal. Mudah-mudahan setelah ditetapkannya, Perda ini sudah bisa maksimal dan PAD kota Balikpapan bisa meningkat,” harap Halili.

Kontribusi parkir yang tidak maksimal ini, ujar Halili, pihaknya minta Dinas Perhubungan (Dishub) kota Balikpapan untuk melakukan pengawasan terhadap kantong-kantong parkir, khususnya lokasi keramaian yang menampung mobil dan motor parkir di lokasi tersebut harus dikembangkan.

“Jangan sampai jukir (juru parkir) liar yang menguasai. Itu yang harus dimaksimalkan. Contoh, saya sendiri mengalami saat parkir di Pasar Klandasan. Kan gak ada juru parkir resmi, tapi dikuasai oleh jukir liar, sedang di situ tanah pemerintah,” ungkap Halili.

“Kalau dikelola jukir liar, bagaimana untuk pemerintahnya. Yang tadi mesin parkir sekarang mana, sudah gak ada lagi. Kemarin kami sudah RDP dengan Dishub, kalau mau dihidupkan, hidupkan kembali. Lebih dimaksimalkan,” pungkas Halili.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed