by

Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Faisal: Bagian dari Hak Masyarakat

Kabargupas.com, SAMARINDA – Lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menandai era baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia.

Tepat pada 30 April 2008 diundangkannya UU KIP merupakan fase awal untuk mencapai tingkat kecerdasan kehidupan bangsa. Keterbukaan badan publik dalam pengelolaan informasi dapat melahirkan semangat transparansi, sehingga berbagai hal terkait kebijakan publik.

“Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional,” ujar Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim melalui siaran resminya, Jumat (30/04/2021).
 
Faisal menjelaskan, Hari Keterbukaan Informasi yang diperingati setiap 30 April dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebagai badan publik dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan akuntabilitasnya, sehingga dalam memberikan pelayanan informasi bisa cepat, tepat, dan sederhana.

“Dengan Keterbukaan Informasi Publik dapat mendorong pelaksanaan pembangunan yang ada di Kaltim ke depan, khususnya Ibukota Negara (IKN), melalui partisipasi masyarakat,” tambahnya.

Adapun tema peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional ini adalah Informasi Publik untuk Mewujudkan Indonesia Damai dan Berkeadilan. “Hal ini sebagai pengingat periodik bahwa keterbukaan informasi bagian dari hak masyarakat,” tutupnya. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed