Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Polemik tentang aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan setelah berusia 56 tahun juga mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Anggota DPRD Balikpapan yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan Sandy Ardian mengatakan, terkait polemik pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan pihaknya minta kebijakan tersebut dievaluasi. Mengingat, saat ini kebijakan tersebut masih dirasa kurang tepat, terlebih masih di tengah kondisi pandemi COVID-19.
“Kebijakan tersebut hendaknya dievaluasi lah. Kalau ada penolakan harus ada ruang evaluasi. Karena, setiap penolakan pasti ada alasannya, kemudian pemerintah juga apa alasannya,” kata Sandy Ardian ditemui kabargupas.com di ruang Komisi IV DPRD Balikpapan, Rabu (16/02/2022).
Dirinya yakin, ada win-win solution dan jangan juga satu pihak memaksakan kehendak, dalam hal ini pemerintah, tidak mendengar penolakan masyarakat tentunya juga kurang pas untuk diterapkan kebijakan tersebut.
“Ya mudah-mudahan tidak seperti yang kita pahami, karena kalau seperti itu infonya, kalau menurut saya itu kurang pas lah. Kasihan juga kalau menunggu umur segitu baru bisa mencairkan,” tandasnya.
Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Balikpapan ini, pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan saat ini sangat penting. Terlebih bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau masa kerjanya telah habis. Dana JHT tersebut, ujar Sandy Ardian, dapat dimanfaatkan untuk buka usaha atau berbagai keperluan lainnya, karena memang itu uangnya pekerja.
“Saya gak tahu, apakah dengan kebijakan itu pemerintah memberikan stimulus, kita kan gak tahu. Contoh, dia diberikan misalnya dana atau gaji selama 6 bulan, selama dia mencari kerja. Kita gak tahu kan. Tapi kalau tidak ada penjelasan, ya kebijakan tersebut jelas merugikan pekerja,” ucap Sandy.
Untuk mengetahui pasti kebijakan tersebut, imbuh anggota DPRD Balikpapan 2 periode ini, pihaknya perlu berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan pemanggilan dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Karena ini kan baru di pusat. Apakah daerah sudah mendapatkan turunan kebijakannya. Kalau belum ada atau sudah ada, kita coba komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja. Kalau belum sampai ke sini, kita belum bisa ambil langkah-langkah,” tandasnya.
Seperti dikutip dari berbagai sumber, aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan kerap berubah-ubah selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perubahan terakhir dilakukan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan kembali melarang pencairan JHT sebelum peserta berusia 56 tahun.
Pada awal periode pertama, Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015. Aturan itu menyebut JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Aturan itu memicu penolakan publik. Petisi daring dan kritik di media massa memaksa Jokowi merevisi aturan itu. Ia pun memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk merevisi aturan tersebut.
Pada 12 Agustus 2015, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015. Peraturan itu menyatakan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan. Menaker Hanif Dhakiri menindaklanjuti aturan itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Tujuh tahun setelahnya, Menaker Ida Fauziyah, rekan separtai Hanif, menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan baru itu kembali mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan itu kembali menuai kritik dari publik. Sebanyak 401.281 orang menandatangani petisi daring untuk menuntut pencabutan peraturan tersebut.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment