Kabargupas.com, SAMARINDA – Administrasi kependudukan menjadi salah satu syarat calon siswa untuk mendaftar di tingkat Sekolah Menengah Atas. Sayangnya, regulasi ini justru menimbulkan masalah karena sebagian besar calon siswa ditolak sekolah.
Aturan ini pun dikhawatirkan menjadi kendala bagi peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi di sekolah masing-masing kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim).
Menanggapi masalah ini, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Ananda Emira Moeis, meminta agar anak-anak jangan ditolak oleh sekolah karena aturan jalur zonasi.
“Jangan sampai anak-anak kita ditolak oleh sekolah karena aturan jalur zonasi, dimana KK (Kartu Keluarga, red.) domisili minimal satu tahun,” kata Ananda, Senin (27/10/2022).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, alamat pada KK yang diterbitkan disyaratkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Pemerintah harus bisa mencari solusi untuk permasalahan ini. Pendidikan menjadi hak paling dasar yang harus dimiliki generasi penerus bangsa. Oleh karenanya, harus ada perhatian serius terhadap regulasi ini,” ujarnya.
“Jangan sampai mereka tidak dapat pendidikan karena ini. Kalau memang regulasinya seperti itu, coba lebih diperhatikan lagi bagaimana caranya agar mereka bisa diterima. Kan yang penting bisa sekolah,” tambah Ananda.
Ia mengakui, masalah ini terus terulang setiap tahunnya. Makanya, Komisi IV DPRD Kaltim akan menggelar rapat internal lebih dulu untuk tindakan selanjutnya. “Nanti pihak terkait kami panggil dulu. Karena ini regulasinya dari Pemerintah Pusat. Kita sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim seperti apa penyelesaiannya,” jelasnya.
“Kemudian kami berikan rekomendasi agar bisa disampaikan ke pusat. Kita juga ingin Disdikbud memberikan masukan. Nanti kita bahas dulu lebih mendetail, karena belum pernah dibahas ini,” sambung Ananda Emira Moeis.
Ia menegaskan, seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kaltim memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Makanya, Ananda Emira Moeis mengingatkan jangan sampai aturan menjadi kendala seseorang menerima pendidikan. (adv)
Comment