by

Jelang Lebaran, Gasali: Baru Kali Ini Komisi IV Fasilitasi Soal Tuntutan THR

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyampaikan bahwa selama momentum Ramadan hingga menjelang Idulfitri 1447 Hijriyah atau Lebaran tahun 2026, penanganan perselisihan antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), baru kali ini dilakukan.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali usai memimpin rapat dengar pendapat memfasilitasi pekerja yang diwakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) 92 Kota Balikpapan bersama perwakilan perusahaan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Selasa (17/3/2026).

“Pada momentum Lebaran ini, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan baru kali ini melaksanakan rapat dengar pendapat memfasilitasi pekerja terkait dengan aduan tentang pembayaran Tunjangan Hari Ulang,” kata Gasali.

Sebelumnya, tambah politikus Partai Golkar Balikpapan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan hanya memfasilitasi pekerja yang statusnya Putus Hubungan Kerja (PHK) dan tuntutan pesangon.

“Yang baru ini kita RDP kan itu terkait dengan tuntutan THR tidak sesuai nilainya. Kami berharap, permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada pekerja harusnya dilakukan sesuai ketentuan atau aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar pekerja mendapatkan hak-haknya, khususnya saat menghadapi Lebaran,” harap Gasali.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan memfasilitasi perselisihan antara pekerja dan 2 perusahaan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

Melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) 92 Kota Balikpapan, rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, menyampaikan bahwa perselisihan pekerja dengan perusahaan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). RDP juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Adamin Siregar.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali mengatakan, dari hasil RDP ini tidak ada titik temu karena pihak perusahaan menyampaikan bahwa hubungan antara perusahaan dan pekerja hanya sebatas mitra kerja dan bukan sebagai pekerja atau karyawan.

“Jadi selama ini, dari tahun 2018 ternyata mereka itu statusnya mitra. Tentu mereka tidak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan aturan yang berlaku di ketenagakerjaan, seperti tidak menerima THR penuh,” kata Gasali.

Harapan Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, tambah Gasali, dengan lamanya para pekerja mengabdikan diri di perusahaan tersebut, harusnya sudah bisa diangkat sebagai karyawan.

Pihaknya juga menganjurkan kepada pelaku usaha, terutama perusahaan itu untuk meningkatkan status pekerja menjadi karyawan agar perlakuan kesejahteraan itu mengacu kepada aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti tuntutan yang disampaikan SPSI 92.

Untuk jumlah perkerja yang menuntut haknya dipenuhi oleh perusahaan yang selama ini ditangani, SPSI 92 Kota Balikpapan sampai saat ini tidak memberikan informasi jelas berapa jumlahnya. Padahal, permintaan jumlah pekerja yang ditangani oleh SPSI Balikpapan sudah dilakukan sejak lama.

“Nah inilah sebetulnya. Kami minta data resmi tapi sampai sekarang data belum diberikan. Infonya secara lisan tadi sampaikan itu ada 40-an driver yang statusnya masih mitra. Statusnya semua driver di 2 perusahaan tersebut,” tutup Gasali.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed