Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dengan keterbukaan informasi publik tentang dokumen atau buku APBD Kota Balikpapan, mendapat tanggapan dari Diskominfo Kota Balikpapan.
Kepala Diskominfo Kota Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan, keterbukaan informasi publik sekarang sudah dijalankan oleh Diskominfo Kota Balikpapan, salah satunya masalah anggaran.
“Dan ini kita diwajibkan untuk dipublikasi di media, khususnya media Pemerintah Kota. Itu setelah ada pengesahan anggaran, kami Diskominfo khususnya, minta ke BPKAD data-data tersebut untuk dipublikasi di websitenya Pemerintah Kota Balikpapan, termasuk dokumen APBD Kota Balikpapan,” kata Adamin, saat dihubungi kabargupas.com, Jumat (10/03/2023).
“Untuk rinciannya tidak. Tidak serinci buku (dokumen APBD, red). Karena kita ada, apa yang wajib kita publikasikan, terus kita sampaikan kode rekening. Itu per-OPD malahan,” imbuhnya.
Nanti di sana, jelas Adamin, siapa pun bisa mendownload itu tanpa ada izin permintaan apapun. Jadi, jika ada masyarakat yang ingin mengetahui dokumen APBD tersebut, pihaknya mempersilakan mendownloadnya. Silakan download di https://web.balikpapan.go.id/detail/read/5886.
“Bukan rancangan ya, tapi APBD yang sudah disahkan. Dan juga kita sampaikan hasil audit BPKP setiap tahunnya. Siapapun bisa mendownload dokumen APBD itu, termasuk anggota Dewan, masyarakat, mahasiswa itu bisa didownload dan itu terbuka tanpa ada batasan,” tandasnya.
Tetapi, ujar Adamin, memang tidak serinci seperti yang mungkin di buku APBD, yang setebal itu. Pihaknya berharap, dengan adanya publikasi terkait anggaran itu, masyarakat bisa melihat, bisa mendapatkan.
“Dan intinya juga nanti bisa mengontrol terkait dengan pelaksanaannya,” tandas Adamin.
Selain itu, pihaknya dari instansi internal, baik dari inspektorat, maupun Kementerian Dalam Negeri, maupun dari KPK, BPKP itu selalu diminta transparansi keuangan daerah. Kalau itu tidak publikasikan nilai kita juga bisa merah. Merah terkait dengan itu.
“Kita akan ditegur juga. Bahkan, kita dari tahun-tahun sebelumnya kita sudah publikasikan, mungkin karena ketidaktahuannya. Kalau fisiknya kita tidak, softcopy bisa didownload oleh siapa pun,” tutupnya.
Seperti diketahui, Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim H.M Faisal ikut menanggapi polemik tentang dokumen APBD yang hingga saat ini sebagian anggota DPRD belum menerima dari Pemerintah Kota Balikpapan.
“Kalau sudah diketok atau disahkan wajib dibagikan kepada seluruh anggota DPRD, termasuk kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang APBD tersebut. Wajib,” kata H.M Faisal.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment