Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Diduga melakukan pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dan menjualnya ke industri tanpa izin resmi dari Pertamina, seorang warga berinisial SH (51) ditangkap petugas kepolisian dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan.
“Karena tidak memiliki izin dan diduga ilegal dalam mengangkut BBM solar bersubsidi di SPBU Jalan Soekarno Hatta Km 15 Balikpapan Utara, pelaku kita amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi dalam jumpa pers rilis kasus di Mapolresta Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (14/06/2021).
Dalam melakukan aksinya, menurut Turmudi, pelaku membeli solar bersubsidi dengan cara dimasukan ke dalam tanki truk roda 6 yang sudah dimodifikasi. Setelah penuh, pelaku kemudian pengetapnya dengan menggunakan selang dan memindahkannya ke 7 jeriken, yang masing-masing jeriken berkapasitas 20 liter.
“Dari aksinya, pelaku berhasil mengumpulkan ratusan liter solar subsidi yang selanjutnya diduga akan dijual ke industri. Sebanyak 140 liter solar di jeriken dan 190 liter di tangki truk kita sita sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Aksi pelaku, kata perwira polisi berpangkat melati 3 di pundak ini, dilakukan sejak 6 bulan lalu. Dan dilakukan di SPBU di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 15.
Selain pelaku dan ratusan liter solar bersubsidi, Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan juga mengamankan 1 truk roda 6 sebagai barang bukti, berikut selang pemindah BBM dari tangki truk ke jeriken.
“Atas perbuatannya, pelaku SH kita dijerat dengan Pasal 40 ayat (9) UU RI tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Wahyu Sugiarto
Editor: Nurhayati
Comment