Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Operasi yustisi bagi pedagang kaki lima (PKL) depan Pasar Pandansari dan pembelinya digelar tim gabungan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI Polri di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (31/07/2021).
Sebanyak 11 warga terjaring pada razia yustisi dalam rangka penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Ke-11 warga yang terjadi razia yustisi ini adalah 9 warga selaku pembeli dan 2 warga sebagai penjual (PKL).
Operasi yustisi bagi pelanggar Perda No 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum ini adalah kali pertama dilaksanakan pasca pemindahan PKL dari luar ke dalam pasar.
Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, hari ini dimulai untuk melakukan operasi yustisi atau razia kepada warga yang membeli di pedagang kaki lima. Pihaknya sudah mengkampanyekan berbelanja di dalam dan jangan di luar pasar.
“Karena sepanjang pembeli hobinya berbelanja di jalan ya, maka dua-duanya yakni pembeli dan pedagang dikenai sanksi sesuai Pasal 21 huruf F Perda No 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yakni bagi pembeli yang berbelanja di fasilitas umum dikenai sanksi,” kata Zulkifli didampingi petugas PPNS Satpol PP Balikpapan Yuli dan Suprapto saat ditemui kabargupas.com.
“Kita pelan-pelan lah, sambil jalan dan kita jalankan. Kegiatan ini adalah kali pertama digelar pasca penertiban PKL yang berjualan di fasilitas umum di sekitar Pasar Pandansari. Kita berharap, masyarakat nantinya terbiasa berbelanja di dalam pasar,” tambahnya.
Nanti, ujar Zulkifli, dengan kegiatan serta sanksi yang diberikan ini akan tersebar sendiri, karena yang berbelanja ini akan berulang-ulang atau yang berbelanja di lokasi tersebut orangnya itu-itu saja. Yang akhirnya akan menyadari kesalahannya dan berbelanja di dalam pasar.
“Ketika pembeli dan pedagang melanggar lagi, maka sanksi atas pelanggaran tersebut akan tetap kita diberikan, termasuk ketika mereka kedapatan melakukan aktivitas jual beli di luar pasar,” ungkapnya.
Sementara itu, Petugas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Balikpapan Yuli mengatakan, sebanyak 11 pelanggar berhasil dijaring dalam razia yustisi bagi pedagang dan pembelinya. Mereka selanjutnya akan menjalani sidang tipiring pada Senin, pekan depan.
“Para pelanggar yang terjadi operasi yustisi bagi pedagang dan pembeli ini selanjutnya akan menjalani sidang tipiring di Kantor Satpol PP Balikpapan, Senin depan,” kata Yuli.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment