Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Pulau Jawa Bali akibat tingginya jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19, mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, tingginya kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dan diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa Bali, pihaknya menyarankan untuk mengikuti anjuran Pemerintah Pusat. Pemberlakuannya itu seharusnya tidak hanya untuk Jawa Bali saja, tapi Kalimantan Timur pun harusnya mengikuti hal yang sama.
“Kalau mau pencegahan ya, PPKM Darurat harus kita laksanakan juga di Balikpapan kalau masih longgar juga, ya membahayakan juga,” kata Abdulloh saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (05/07/2021).
Apalagi, terang Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara ini, penyebaran COVID-19 di Balikpapan saat ini sudah menyerang anak-anak. Dia menambahkan, itu bisa dilakukan yang pertama ada ketertiban dari masyarakat, kemudian ada penekanan dari pemerintah itu sendiri.
“Penekanannya, agar tidak salah-salah kita ikuti aturan pusat, PPKM Darurat. Kalimantan, khususnya Balikpapan harus lakukan itu. Kenapa tidak, kan cuma 20 hari saja,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment