Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap ke-2) dari penyidik Polres Balikpapan kepada Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balikpapan, Kamis (13/01/2022).
Tiga tersangka yang dieksekusi oleh Kejari Balikpapan ini adalah Syamsuddin, Syalmah, SH, CLA dan H. Makkulawu atas kasus atau perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan pengadaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kilometer 15 Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara Tahun Anggaran (TA) 2013 dengan total lahan seluas 49 hektar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan Indra Rivani SH, MH mengatakan, untuk perkara pengadaan lahan TPU Tahun Anggaran 2013, dari penyidik Polresta Balikpapan sudah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Balikpapan (tahap ke-2).
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh penyidik tersebut, menurut Indra, mulai kemarin (Kamis, red) adalah tanggung jawab JPU (Jaksa Penuntut Umum).
“Kemarin juga, sudah kami lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Tiga orang tersangka itu adalah Syalma, Syamsuddin, dan Makkulawu. Dan yang kemarin juga sudah kita titipkan ke Rutan Kelas IIB Balikpapan,” kata Indra Rivani saat ditemui Kabargupas.com, Jumat (14/01/2022) siang tadi.
Penahanan tersangka kemarin, tambah Indra, dilaksanakan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda.
“Insyaallah secepatnya kita limpahkan ke pengadilan untuk kita buktikan di sidang pengadilan. Selain 3 tersangka yang baru dilakukan penahanan, ada dua tersangka lain yang masuk dalam perkara ini dan sedang menjalani hukuman pada perkara sebelumnya yakni perkara pengadaan lahan RPU (Rumah Potong Unggas) yakni Rosdiana dan Astani,” ungkapnya.
Dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kaltim, ujar Indra, terdapat perbuatan para tersangka yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.9.948.192.000.
“Karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,9 miliar lebih, para tersangka dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Tak hanya perkara pengadaan lahan TPU Km.15 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara, ujar Indra, perkara TPA kemarin juga sudah ada yang pengembangan, dan sudah dijadwalkan untuk dilimpahkan ke pengadilan bersamaan dengan perkara TPU.
“Perkara TPA ada 3 tersangka baru lagi kan. TPA itu, dari appraisal, Andi Walinono dan Rosdiana itu baru lagi ditetapkan tersangka oleh penyidik (tahap ke-2). Jadi mereka akan sidang lagi di perkara TPA alias nyambung lagi mereka,” tutupnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment