by

Ketua DPRD Kaltim Sebut Deputi IKN Harus Diisi Putra Daerah

Kabargupas.com, SAMARINDA – Teka-teki 5 pejabat Pimpinan Tinggi Madya Otorita Ibu Kota Nusantara terjawab sudah. Beberapa waktu lalu, 5 tokoh dilantik untuk mengisi jabatan tersebut. Acaranya sendiri berlangsung di Aula Serba Guna Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Pelantikan 5 tokoh tersebut sontak mendapat perhatian dari sejumlah pemangku kebijakan di Kalimantan Timur. Satu diantaranya adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Dia mengatakan bahwa publik Benua Etam menunggu kehadiran figur putra daerah Kaltim yang bisa mengisi jabatan Deputi sesuai janji Presiden RI Joko Widodo. “Publik menagih janji Presiden bahwa deputi di prioritaskan putra daerah,” ucap Hasanuddin, Kamis (13/10/2022).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, paling sedikit dua orang Deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kaltim. Hasanuddin Mas’ud sendiri tak mempersoalkan pelantikan yang sudah dilakukan, namun hanya mengingatkan bahwa ada aturan yang dibuat dan berbunyi bahwa Otorita IKN mengutamakan paling tidak dua Deputi yang diisi figur lokal.

“Apakah ditugaskan (ditunjuk langsung, Red.) atau kah open bidding (seleksi terbuka, Red.) itu kan hanya mekanisme saja, yang dilegasi dengan peraturan yang dibuat. Intinya, publik Kaltim menagih janji putra daerah mengisi Deputi itu,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono menerangkan, pengisian organisasi Otorita IKN akan segera dilakukan, dimulai dari posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya maupun Pratama yang telah dilantik hari ini.

“Pengisian jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk memastikan sosok yang terpilih merupakan putra-putri bangsa Indonesia terbaik yang bisa berkontribusi optimal dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara,” ujar Sidik dalam keterangan tertulis.

Jika kembali pada ketentuan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk pertama kalinya di Otorita IKN dapat dipilih berdasarkan penunjukan atau penugasan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala Otorita IKN.

“Selain posisi yang diisi dengan penunjukan atau penugasan tersebut, sejumlah posisi jabatan akan diisi melalui seleksi terbuka (open bidding) yang mekanismenya akan diatur melalui Peraturan Kepala Otorita IKN,” papar Sidik Pramono. (fa/adv/DPRD Kaltim)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed