by

Klarifikasi Mosi Tidak Percaya, Ketua BK DPRD: Tidak Ada Pelanggaran

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Tak ingin kasus mosi tidak percaya yang dilayangkan sejumlah fraksi kepada Abdulloh selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan semakin membuat gaduh, Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan pasca 7 hari menerima laporan, langsung melakukan tindakan.

Tindakan tersebut oleh BK DPRD Balikpapan dengan melakukan klarifikasi kepada Abdulloh, selaku orang yang ditujukan oleh 4 fraksi di DPRD Balikpapan itu yakni fraksi PDI Perjuangan, fraksi Gerindra, fraksi Demokrat dan fraksi NasDem.

Dari hasil klarifikasi kepada Ketua DPRD Balikpapan itu, BK DPRD Balikpapan yang dipimpin H. Ali Munsjir Halim didampingi Wakil Ketua dan anggota BK DPRD Balikpapan tidak menemukan adanya pelanggaran.

“Artinya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD Balikpapan. Persoalan ini terjadi karena adanya perbedaan pemahaman terhadap penerapan di dalam ber-DPRD,” kata Ali Munsjir Halim didampingi Capt. Hatta Umar dan Wiranata Oey, saat jumpa pers di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (27/02/2023).

Menurut Munsjir, di DPRD itu ada hak DPRD yakni hak budget, hak legislasi dan pengawasan. Teknis penerapan itu bisa berbeda pemahaman antara pemahaman menurut Ketua DPRD, maupun pemahaman menurut anggota DPRD.

“Proses selanjutnya, BK menyatakan bahwa ini clear and clean. Jadi, proses di BK distop. Tidak ada kelanjutan dalam bersidang karena tidak ada indikasi pelanggaran,” tandas Munsjir.

Hasil dari pemeriksaan BK terhadap Ketua DPRD Balikpapan, terang Munsjir, tidak hanya disampaikan kepada fraksi-fraksi yang melapor, tetapi, saat pemeriksaan berlangsung, Ketua fraksi-fraksi yang melapor sudah mengetahuinya.

“Kalau fraksi, dia sudah tahu apa yang kita klarifikasikan, karena semuanya hadir tadi. Dia sudah tahu arahnya kemana. Dan kita sudah sampaikan kepada mereka, seperti pelanggaran itu begini,” ujarnya.

Munsjir menjelaskan, hasil dari klarifikasi yang dilakukan kepada Ketua DPRD Balikpapan, akhirnya BK DPRD Balikpapan membuat semacam resume, sehingga nanti akan mengerucut yakni dari laporan itu ada atau tidaknya pelanggaran di Tatib dan Kode Etik DPRD.

“Karena mosi tidak percaya itu tidak ada legal standing. Itu gerakan politik saja. Tapi di dalam mosi tidak percaya itu, ada urutan-urutan yang menjadi pengaduan,” katanya.

Pengaduan itu tidak bisa serta merta langsung diterima, tambah Munsjir, tapi diverifikasi. Dibandingkan dengan pasal-pasal dan ayat-ayat di dalam Tatib maupun Kode Etik DPRD, berkoordinasi dengan ahli hukum yang memang sudah dikontrak oleh DPRD Balikpapan.

“Ada silang pendapat antara Ketua DPRD dan anggota DPRD. Tadi disilakan satu persatu apa yang kita sampaikan oleh fraksi, itu disampaikan. Ternyata oleh Ketua DPRD dasarnya ini, dasarnya itu (aturan yang sudah ditetapkan, red),” tukasnya.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed