by

Komisi I DPRD Balikpapan Harapkan Pemkot Evaluasi Jarak Toko Ritel

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan berharap kepada pemerintah kota untuk mengevaluasi penetapan jarak keberadaan toko ritel maupun toko swalayan yang ada di Balikpapan, Kalimantan Timur, karena akan berdampak terhadap toko-toko tradisional milik masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto mengatakan, keberadaan toko ritel atau toko swalayan di Balikpapan saat ini semakin marak yang diduga pendiriannya tidak mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

“Di sini memang ada aturan terkait masalah jarak. Kami serba salah juga, dalam aturan itu dalam aturan itu, kalau terkait masalah izin Online Single Submission (OSS) itu kan dari pusat. Nah kadang jarak dan aturan yang ada di Balikpapan atau di daerah, kalau sudah ada OSS itu kan hilang,” kata Danang, ditemui wartawan di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Rabu (18/3/2026).

Danang berharap, dari Pemerintah Kota Balikpapan mengevaluasi terkait masalah jarak antara toko ritel satu dengan toko ritel lainnya ini karena harus bersamaan dengan OSS yang ada.

“Saya berharap, dari Pemerintah Kota Balikpapan mengevaluasi terkait masalah jarak ini karena harus bersamaan dengan OSS yang ada,” tukas Danang.

Menurut Danang, maraknya keberadaan toko ritel yang diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mendapat perhatian DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Bahkan, toko ritel yang diduga tak mengantongi izin tersebut justru sudah beroperasi hingga menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya di lingkungan sekitar toko ritel berada. Salah satu toko ritel itu berada di Batu Ampar Balikpapan Utara.

Danang mengatakan, jika memang diketahui ada toko ritel yang beroperasi namun belum mengantongi izin dari instansi pemerintah kota, harusnya bisa segera ditindaklanjuti.

“Ibaratnya segera kita tindaklanjuti terkait masalah mereka belum ada perizinannya sampai sekarang. Dan termasuk ada batasan kewenangan jarak sama pasar tradisional.

Ia berharap, instansi terkait bisa segera mengambil langkah guna menertibkan toko ritel diduga nakal tersebut, seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Balikpapan untuk segera menindaklanjuti ada informasi dari masyarakat bahwa ada toko ritel yang sampai saat ini diduga belum berizin.

“Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan maupun dinas terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan ya seharusnya segera bergerak untuk mengecek izin-izinnya,” tutup politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed