by

Komisi I DPRD Balikpapan Tanggapi THM Helix, Danang: Izin Tak Lengkap Harusnya Ditutup

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Persoalan tempat hiburan malam (THM) Helix yang perizinannya diduga belum lengkap namun tetap beroperasi di tengah sorotan masyarakat, juga mendapat tanggapan dan perhatian dari Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto mengatakan, menanggapi berdirinya atau beroperasinya THM Helix yang diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, seharusnya ditutup alias tidak boleh beroperasi.

“Menanggapi berdirinya suatu tempat hiburan malam bernama Helix itu, namun belum melengkapi dokumen atau izin-izin dari pemerintah kota, seharusnya ditutup atau jangan beroperasi,” kata Danang Eko Susanto, ditemui media ini, Jumat (13/06/2025).

Menurut Danang, tujuan dari kelengkapan perizinan tersebut, utamanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar Pemerintah Kota Balikpapan dapat mengetahui aktivitas usaha dan bangunan yang sesuai peruntukannya.

“Jika perizinan yang sudah menjadi persyaratan tidak dilengkapi dan tetap menjalankan aktivitasnya hingga suatu saat ada kejadian seperti kebakaran, runtuh bangunan atau musibah lainnya, jangan menyalahkan pemerintah kota. Apalagi menuding pemerintah kota tutup mata. Izin belum ada, IMB belum ada, kok sudah melakukan kegiatan,” tandas Danang.

Jadi, lanjut Danang, tujuan Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan izin tersebut untuk memberikan rasa aman suatu kegiatan usaha, termasuk para pengunjung maupun masyarakat yang ada di sekitarnya.

“Jadi ketika perizinannya belum ada, maka pihak THM Helix harus tutup dulu dan segera melengkapi dulu persyaratan perizinannya,” ujar Danang.

“Kalau sudah lengkap semua, silakan buka atau beroperasi sesuai dengan kelengkapan perizinannya, termasuk izin penjualan minuman kerasnya (miras),” imbuhnya.

Apalagi, tambah Danang, THM Helix ini juga bergandengan dengan hotel. Dan peraturan di Balikpapan bahwa izin penjualan miras tersebut bergandengan dengan hotel.

“Ya harus dilengkapi dulu. Kami menyarankan, sebelum itu beroperasi kami minta dilengkapi dulu izin-izinnya,” imbau Danang.

Sayang, saat ditanya kapan rencana Komisi I DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke THM Helix, Danang enggan berkomentar atau memberikan penjelasannya.

Sementara itu, media ini mendapat informasi dari beberapa sumber terpercaya bahwa memang ada rencana sidak gabungan yang melibatkan Komisi I dan Komisi II DPRD Balikpapan untuk memastikan kelengkapan perizinan maupun potensi pajak dan retribusi daerah di THM Helix tersebut.

“Rencana sidaknya ada. Sidak gabungan Komisi I dan Komisi II ke THM Helix. Surat permohonan sidak juga sudah diserahkan ke Ketua DPRD, tapi belum ada jawaban dan arahan dari beliau,” kata sumber tersebut.

Poniran | Nur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed