by

Komisi I DPRD Kaltim Akan Tinjau Lokasi Bekas Tambang di Bukit Merdeka

Kabargupas.com, SAMARINDA – Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang pencemaran lingkungan terhadap masyarakat Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akibat lubang pasca tambang, Komisi I DPRD Kaltim meminta supaya pihak perusahaan dapat memenuhi tanggung jawabnya.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin mengatakan, pihak perusahaan yakni PT Lembuswana Perkasa memiliki kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari lubang pasca tambang, namun tidak dilakukan reklamasi.

“Yang pertama itu mereka (pihak perusahaan) dari longsor yang terjadi, kemudian kami minta untuk membangun pagar pembatas dari lubang pasca tambang yang ada, kemudian mereka kami minta untuk melakukan reklamasi,” kata Muhammad Udin, Senin (16/01/2023).

Udin menjelaskan, beberapa komitmen itu terlahir dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim yang pernah berlangsung pada Selasa (20/12/2022) lalu. Sementara pelaksanaan perbaikannya paling cepat akan dipenuhi pada pertengahan Januari.

“Untuk memastikan hasil itu direalisasikan oleh pihak perusahaan, kami akan segera melakukan peninjauan lapangan,” tandasnya.

“Paling tidak pihak perusahaan akan melakukan perbaikan itu pada 15 Januari, kemungkinan kami akan melakukan peninjauan pada 17 Januari,” tutup Udin. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed