Kabargupas.com, SAMARINDA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), Jahidin menyembut, pemberantasan penyalahgunaan narkotika tidak hanya soal penindakan. Pemahaman dan pembinaan kepada masyarakat juga merupakan hal yang penting, yang harus dilakukan oleh petugas maupun masyarakat.
“Diberbagai kesempatan, saya juga sering memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama bagi generasi muda tentang bahaya narkotika baik bagi diri sendiri, keluarga, hingga bahaya bagi bangsa,” kata Jahidin, Senin (24/12/2022).
Dalam upaya pemberantasan narkotika, urai Jahidin, generasi muda butuh pembinaan melalui berbagai cara. Diantaranya melalui sosialisasi masif sebagai langkah pencegahan, sehingga mereka mengetahui apa itu narkotika, dampak negatif bagi perkembangan otak, hingga ancaman hukumannya.
Masyarakat, imbau Jahidin, tidak perlu ragu melaporkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota jika ada kerabat atau tetangga yang terjerumus menggunakan narkotika, atau sekadar konsultasi ke BNN terkait adanya keluarga yang mengonsumsi narkotika.
“Warga tidak perlu khawatir soal hal ini karena akan ada proses asesmen. Jika ada keluarga yang menggunakan narkotika tentu akan direhabilitasi sampai pulih, tidak bisa hanya penindakan atau penangkapan, sosialisasi dan pembinaan juga sangat penting,” jelas Jahidin.
Jahidin menyebut, sosialisasi untuk Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN juga dinilai menjadi kegiatan ampuh untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba.
Dia menjelaskan, untuk pemahaman dan pembinaan kepada masyarakat mengenai narkotika memiliki dasar hukum, yakni selain diatur oleh undang-undang juga diatur dalam Peraturan Daerah Kaltim, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
“Jadi sangat penting memberikan pendidikan dan pemahaman tentang narkotika dan bahayanya sehingga masyarakat tidak takut melaporkan kepada pihak yang berwajib bila di lingkungannya ada indikasi peredaran atau penggunaan narkotika,” tutup Jahidin. (adv)
Comment