Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan manajemen toko ritel modern di Balikpapan, Rabu (11/2/2026).
RDP tersebut bertujuan memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap kewajiban retribusi serta perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, di Ruang Komisi II DPRD Balikpapan itu dihadiri perwakilan manajemen Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi.
Fauzi mengatakan, RDP digelar sebagai bagian dari persiapan menjelang Ramadan sekaligus menyikapi maraknya pertumbuhan ritel modern yang diduga belum melengkapi perizinan.
“Kami tidak mengarah kepada perusahaannya, tetapi pada kewajiban retribusinya. Jika ada bangunan yang berdiri tanpa PBG, berarti ada potensi retribusi yang belum dibayarkan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, dari 102 gerai Indomaret di Balikpapan, terdapat permasalahan terkait PBG yang belum dapat dijelaskan secara rinci oleh pihak manajemen saat RDP berlangsung.
Komisi II pun memberikan waktu satu pekan kepada ketiga perusahaan ritel tersebut untuk menyerahkan data lengkap terkait PBG dan perizinan lainnya.
“Dalam satu minggu ini mereka harus menyampaikan data yang diperlukan. Setelah itu, kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara laporan dan kondisi riil,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi, Komisi II juga menindaklanjuti laporan masyarakat. Salah satunya terkait gerai Alfamart di RT 40, Batu Ampar, Balikpapan Utara, yang diduga belum mengantongi PBG meski sudah berdiri dan beroperasi.
Keberadaan gerai tersebut juga menuai protes warga karena dinilai kurang melibatkan lingkungan sekitar saat proses pendirian bangunan.
Menurut Fauzi, kawasan tersebut merupakan permukiman padat yang mencakup empat RT. Sejumlah warga sempat menyampaikan keberatan sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang.
Ia menegaskan, apabila dalam proses verifikasi ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kota Balikpapan dapat menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari penutupan sementara hingga penutupan permanen apabila perizinan tidak segera diselesaikan.
“Prinsipnya mereka meminta waktu untuk melengkapi dokumen, dan kami beri waktu satu minggu,” katanya.
Komisi II juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, untuk memperketat pengawasan. Fauzi menyoroti mekanisme perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat yang mewajibkan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Di dalam OSS ada ketentuan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Namun, dari tiga perusahaan tadi, yang rutin melaporkan hanya Indomaret, itu pun belum sepenuhnya lengkap,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri Wakil dan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Siswanto Budi Utomo, dan Taufik Qul Rahman, serta anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan lainnya, yakni Mieke Henny, Subari, Suwardi Tandiring dan lainnya.
Poniran | Adv







Comment