by

Komisi IV DPRD Balikpapan Gelar RDP, Fasilitasi Pekerja Tuntut Hak THR dari Perusahaan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memfasilitasi perselisihan antara pekerja dan 2 perusahaan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Selasa (17/3/2026).

Melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) 92 Kota Balikpapan, rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, menyampaikan bahwa perselisihan pekerja dengan perusahaan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). RDP juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Adamin Siregar.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali mengatakan, dari hasil RDP ini tidak ada titik temu karena pihak perusahaan menyampaikan bahwa hubungan antara perusahaan dan pekerja hanya sebatas mitra kerja dan bukan sebagai pekerja atau karyawan.

“Jadi selama ini, dari tahun 2018 ternyata mereka itu statusnya mitra. Tentu mereka tidak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan aturan yang berlaku di ketenagakerjaan, seperti tidak menerima THR penuh,” kata Gasali.

Harapan Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, tambah Gasali, dengan lamanya para pekerja mengabdikan diri di perusahaan tersebut, harusnya sudah bisa diangkat sebagai karyawan. Pihaknya juga menganjurkan kepada pelaku usaha, terutama perusahaan itu untuk meningkatkan status pekerja menjadi karyawan agar perlakuan kesejahteraan itu mengacu kepada aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti tuntutan yang disampaikan SPSI 92.

Untuk jumlah perkerja yang menuntut haknya dipenuhi oleh perusahaan yang selama ini ditangani, SPSI 92 Kota Balikpapan sampai saat ini tidak memberikan informasi jelas berapa jumlahnya. Padahal, permintaan jumlah pekerja yang ditangani oleh SPSI Balikpapan sudah dilakukan sejak lama.

“Nah inilah sebetulnya. Kami minta data resmi tapi sampai sekarang data belum diberikan. Infonya secara lisan tadi sampaikan itu ada 40-an driver yang statusnya masih mitra. Statusnya semua driver di 2 perusahaan tersebut,” ungkap politikus Partai Golkar tersebut.

Sementara ini, lanjut Gasali, dari 2018, sebagian itu statusnya cuma mitra kerja dan bukan karyawan. Jadi penggajiannya juga tidak mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kita saat ini masih ngumpulin data bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, baik dari pekerja kedua perusahaan maupun SPSI 92 Balikpapan ini agar yang merasa dirugikan tahu jumlahnya berapa orang serta daratannya apa saja,” tandas Gasali.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan, hasil dari pertemuan ini memang masih berada diranah pengawas Disnaker Provinsi Kaltim. Masih mengumpulkan data-data pendukung terkait badan usaha, perjanjian kerja serta lainnya.

Nanti dari hasil itu akan dilihat seperti apa. Karena ini yang dipertentangkan, yang diperselisihkan terkait dengan hubungan kerja. Perusahaan beranggapan ini adalah mitra. Tapi pekerja beranggapan ini mestinya tidak mitra, maksudnya ini adalah pegawai atau karyawan biasa,” kata Adamin.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed