Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Balikpapan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan, sebelum melaksanakan pembangunan fisik rumah sakit di Balikpapan Barat, masalah tanah harus harus diselesaikan atau dibersihkan dulu.
Hal itu dilakukan agar saat pembangunan rumah sakit tersebut tidak ada persoalan dengan masyarakat. Terlebih adanya gugatan kepemilikan tanah di lokasi tersebut oleh sekelompok masyarakat.
“Clear and clean (jelas dan bersih) dulu. Tapi untuk masalah dokumen, administrasi sudah berjalan. Kan ada penggugat,” kata Doris Eko Rian Deswanto, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan saat ditemui kabargupas.com di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (01/07/2022).
Kalau sudah ada penggugat yang mengaku lokasi tersebut adalah tanah milik masyarakat, menurut Doris, ya silakan menggugat di pengadilan untuk mengetahui siapa yang menang dan siapa yang kalah.
“Kalau sudah ada penggugat yang mengaku tanah tersebut milik masyarakat, ya ke pengadilan saja untuk mengetahui siapa yang menang dan siapa yang kalah,” ucap politisi Partai Golkar Balikpapan ini.
Apalagi, Pemkot Balikpapan juga memiliki legalitas terkait kepemilikan tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan rumah sakit tersebut. Legalitas tersebut juga bisa dibuktikan.
Doris menambahkan, sesuai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2024 pembangunan rumah sakit tersebut selesai dan pembiayaan pembangunan dengan sistem kontrak tahun jamak (multi years).
“Penambahan anggaran yang diajukan Dinkes Balikpapan untuk rumah sakit sebesar Rp 25 tersebut akan dipergunakan untuk penambahan lantai dan reklamasi pantai. Dan itu sudah di tim anggaran,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Balikpapan dr. Andi Sri Juliarty mengatakan, rumah sakit kegiatannya bertahap dan terbagi dalam beberapa tim yang mengawal. Ada yang mengawal masalah tanah, ada yang menjalankan masalah untuk pembebasan rumah-rumah yang ada di atas, Dinkes Balikpapan yang menjalankan kajian-kajian AMDAL dan rumah sakit Sayang Ibu membuat DED (Detail Engineering Design).
Terkait adanya tuntutan warga, Andi Sri Juliarty menyebutkan, tidak apa-apa, ini berjalan saja. Tim bagian hukum Pemkot Balikpapan sudah siap, sudah dijalani. Untuk langkah selanjutnya adalah menghadiri saja sidang gugatannya.
“Ya menghadiri saja sidang gugatannya dan menunjukkan sertifikat asli dan bukti-bukti kepemilikan. Itu kan masalahnya, sengketanya di situ,” ujar Andi Sri Juliarty.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment