by

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Dalam Maklumatnya

-Nasional-1,072 views

Kabargupas.com, JAKARTA – Komunitas Pers menyampaikan pernyataan sikap terkait dikeluarkannya Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.

Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Komunitas Pers yang terdiri Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) ini menilai, Maklumat Kapolri tersebut satu diantaranya tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengatakan, Komunitas Pers sangat prihatin dengan dikeluarkannya Maklumat Kapolri tersebut, khususnya di Pasal 2d, karena dianggap tidak sejalan dengan semangat sebagai negara demokrasi.

Oleh karena itu, Komunitas Pers menyampaikan pernyataan sikapnya, pertama, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

“Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” kata Wenseslaus Manggut, didampingi Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dalam siaran resminya, Jumat (01/01/2021).

Kemudian, tambah Wenseslaus Manggut, maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

“Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers,” tukasnya.

Pihaknya mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

“Kami menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers,” tandasnya. (tim)

Sumber: Komunitas Pers

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed