Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Persoalan Socio Lounge yang diduga kedapatan melanggar Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan serta izin operasionalnya tidak lengkap, juga mendapat tanggapan dari Komisi I DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisa mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya pencegahan pelanggaran Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang penutupan sementara THM selama Ramadan yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia pada usah pub bernama Socio Lounge Hotel Horison Sagita Balikpapan.
“Apa yang dikatakan Pak Edy betul. Bahwasannya, Socio Lounge ini, dia berani buka karena izinnya ada. Setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan Formak Indonesia, diketahui Socio Lounge izin-izinnya tidak lengkap,” Laisa Hamisa ditemui kabargupas.com di ruang Komisi I DPRD Balikpapan, Sabtu (15/04/2023).
Izinnya ada, ujar Laisa, demikian dia akrab disapa, tapi tidak lengkap. Perhatian dari Komisi I DPRD Balikpapan adalah meminta manajemen Socio Lounge harus melengkapi semua izin-izinnya, seperti KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Nomor 56302 tentang Klub Malam atau Diskotik yang Utamanya Menyediakan Minuman ini, yang harus disiapkan, karena sesuai dengan standar sertifikasi.
“Dari standarisasi pembukaan lounge, atau diskotik, manajemen Socio Lounge tidak punya. Seperti diketahui bahwa lounge adalah tempat penyinggahan dan menyiapkan makanan, tapi Socio Lounge justru menyediakan minuman beralkohol atau minuman keras alias miras,” ungkap Laisa.
Hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi II DPRD Balikpapan menghadirkan manajemen Socio Lounge, menurut Laisa, Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPLMB) memang ada.
“Tapi dia tidak boleh juga kan menjual disaat-saat seperti ini (bulan Ramadan, red), karena ada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan,” jelasnya.
Maka dari itu, Laisa mengharapkan, manajemen Socio Lounge jangan dulu beroperasi dengan membuka dan menjual minuman beralkohol. Laisa juga minta manajemen Socio Lounge untuk mentaati Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang sudah dibagikan sehari sebelum Ramadan.
“Hargai dan hormati bulan Ramadan. Kita ini umat Islam, melaksanakan setahun sekali selama sebulan saja. Mudah-mudahan dengan dia menghormati keputusan tersebut rezekinya berkah dan bertambah. Intinya hormati bulan puasa dan taati Surat Edaran Wali Kota itu,” pungkasnya.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment