by

Langgar Ketertiban Umum, Johny Ng Minta Satpol PP Tindak Tegas

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Balikpapan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan menindak tegas warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Terlebih semakin maraknya keberadaan kafe-kafe yang beroperasi tidak mematuhi aturan yang sudah ditentukan, seperti jam operasional melebihi waktu yang sudah ditentukan, pengunjung tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak serta jumlah pengunjung melebihi kapasitasnya.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan H. Johny Ng mengatakan, Satpol PP merupakan tulang punggung Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam pelaksanaan penegakan Perda seperti penertiban berbagai pelanggaran kota dan penertiban yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.

“Kasus COVID-19 di Balikpapan dalam 1 hari rata-rata hanya 2 sampai 3 kasus. Kondisi ini sudah bagus sekali. Kami harapkan jangan sampai lengah, jangan sampai lupa tugasnya dalam melakukan penertiban diantaranya kafe-kafe yang sudah terlalu ramai dan tidak mengindahkan protokol kesehatan (prokes),” kata Johny Ng, saat ditemui kabargupas.com usai sidak di Kantor Satpol PP Balikpapan, Selasa (09/11/2021).

Kafe-kafe yang ramai dikunjungi warga dan melanggar aturan serta tidak mengindahkan prokes tersebut diantaranya pengunjung tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak serta lainnya.

Menurut Jhony Ng, masyarakat benar-benar mengharapkan Satpol PP Balikpapan bertindak sesuai aturannya di lapangan. Yang pertama, ujar politisi Partai Golkar ini, segera dibenahi kafe-kafe di Balikpapan yang over kapasitas, jam operasionalnya melebihi waktu yang ditentukan, hingga tidak menerapkan prokes, mengingat PPKM di Balikpapan masih level 2.

“Seharusnya kapasitas pengunjung kafe hanya diperbolehkan 60 sampai 70 persen, sekarang kafe ramai dikunjungi hingga melebihi kapasitas. Bahkan, pengunjung bisa mencapai 120 persen dari kapasitas yang sudah ditentukan,” ungkap Johny Ng.

Saat ini, terang Johny Ng, pandemi COVID-19 masih terjadi di Balikpapan. Meski kasus terkonfirmasi positifnya hanya 2-3 kasus, diharapkan tidak terjadi peningkatan lagi karena akan berdampak terhadap status Kota Balikpapan ke depan.

“Tidak hanya pelanggaran prokes, kalau ada yang melanggar aturan lainnya tolong juga segera ditertibkan seperti anak jalanan, pengemis di lampu merah, pedagang kaki lima (PKL) berjualan di fasilitas umum (fasum) serta lainnya,” tambahnya.

Terkait masih banyaknya warga yang melakukan pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021 perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Johny Ng juga minta Satpol PP Balikpapan menindak tegas.

“Kepada Kepala Satpol PP agar ditindak secara tegas semua pelanggaran yang ada di Balikpapan, seperti aktivitas badut-badut, pengemis, PKL yang berjualan di fasilitas umum,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Aksi badut di pinggir jalan, menurut Johny Ng, jika tidak ditertibkan dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan baru, tidak hanya melanggar ketertiban umum, juga berpotensi menjadi pelaku tindak kejahatan, seperti jambret, maupun lainnya.

“Apalagi kita tidak bisa melihat mukanya kan. Dikhawatirkan, pertama dia badut-badut, dia datang ke kita, tiba-tiba ada perhiasan, kalau dia gelap mata bisa terjadi tindak kriminal. Jadi kita harus hati-hati juga ya,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed