by

Maksimalkan PAD, DPRD Balikpapan Dorong Kepatuhan Pajak Hotel dan Restoran

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan mendorong peningkatan kepatuhan pajak sektor perhotelan dan restoran guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta sejumlah manajemen hotel di ruang rapat Komisi II DPRD Balikpapan, Senin (13/4/2026).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, dan turut dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.

Adi menjelaskan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi II menjelang Lebaran lalu. Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah catatan terkait kepatuhan pajak pelaku usaha.

“Melalui RDP ini, kami ingin memastikan pelaku usaha hotel dan restoran mematuhi aturan perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Adi.

Ia menegaskan pentingnya komitmen bersama antara DPRD dan pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, baik pajak hotel, restoran, maupun hiburan. Upaya ini dinilai penting untuk mendorong optimalisasi PAD Kota Balikpapan.

Menurutnya, sosialisasi terkait kewajiban pajak tidak hanya menyasar hotel yang hadir dalam RDP, tetapi juga akan diperluas ke pelaku usaha lainnya, termasuk tempat hiburan.

Dalam kesempatan tersebut, Adi juga menanggapi keluhan pelaku usaha terkait perbedaan dan besaran pajak, khususnya pada minuman beralkohol yang dikenakan tarif hingga 60 persen.

Ia menjelaskan, perbedaan tarif pajak bergantung pada jenis layanan dan lokasi penjualan. Pajak hotel dan restoran dikenakan sebesar 10 persen. Namun, jika hotel memiliki bar yang menjual minuman beralkohol, maka transaksi tersebut dikenakan pajak sebesar 60 persen.

“Jika minuman beralkohol disajikan di restoran, maka tetap dikenakan pajak 10 persen. Namun, apabila dijual di bar, tarifnya menjadi 60 persen. Selain itu, untuk layanan hiburan seperti spa atau sauna, dikenakan pajak sebesar 40 persen,” jelas Adi.

Adi menekankan bahwa pemisahan jenis usaha dalam satu hotel harus dipahami dengan baik oleh pelaku usaha agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan pajak.

“Kami ingin menyamakan persepsi agar tidak ada lagi kebingungan. Pajak hotel dan restoran tetap 10 persen, tetapi bar yang menjual minuman beralkohol wajib dikenakan 60 persen,” tegasnya.

Ia berharap, melalui RDP ini, kesadaran dan kepatuhan pajak pelaku usaha di Balikpapan semakin meningkat sehingga target PAD dapat tercapai secara maksimal.

Poniran | Adv

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed