Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Manajemen Hotel Sevensix Balikpapan mengaku merasa dikucilkan oleh sejumlah pihak di Kota Balikpapan terkait polemik perizinan usaha yang tengah menjadi sorotan. Padahal, seluruh perizinan usaha hotel tersebut disebut telah dipenuhi, meski sebagian masih dalam proses perpanjangan.
Hal tersebut disampaikan General Manager Hotel Sevensix Balikpapan, Febri Yudiono, usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Senin (29/12/2025).
“Sebenarnya kami merasa agak terkucilkan. Hotel ini sudah beroperasi selama tujuh tahun. Perizinan yang kami miliki ada yang harus diperpanjang karena masa berlakunya berakhir pada 2025, dan saat ini masih dalam proses,” ujar Febri.
Menurut Febri, upaya perpanjangan izin yang dilakukan pihaknya menunjukkan adanya itikad baik dalam mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Balikpapan.
“Kami menilai, ketika izin sudah diajukan perpanjangan, berarti ada itikad baik. Namun proses tersebut justru dijadikan persoalan seperti yang terjadi hari ini,” katanya.
Terkait dugaan pelanggaran perizinan, Febri menyatakan tidak menampik bahwa masih terdapat perizinan yang belum rampung sepenuhnya. Namun, ia menegaskan seluruh proses pemenuhan izin tengah berjalan.
“Perusahaan sudah memiliki itikad untuk memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Saat ini memang ada beberapa yang masih berproses,” ujarnya.
Ia merinci, perizinan yang masih dalam proses antara lain Sertifikat Laik Sehat (SLS) serta Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) minuman keras golongan B dan C. Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebutnya dalam kondisi aman.
“Dalam RDP tadi, yang menjadi perhatian adalah pengelolaan air bawah tanah, SLS, dan SKPL. Semua itu sedang kami proses,” tegasnya.
Febri juga membantah tudingan bahwa Hotel Sevensix Balikpapan melanggar ketentuan perizinan yang ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan.
“Secara perizinan, kami tidak melanggar. Ada izin yang sudah selesai dan ada yang sedang dalam proses perpanjangan. Kami tidak membuat izin baru,” katanya.
Terkait pengelolaan air bawah tanah, Febri menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan seluruh dokumen perizinan, termasuk bukti pembayaran retribusi serta Nomor Induk Berusaha (NIB) terbaru.
“Perizinan air bawah tanah sudah kami tunjukkan, termasuk pembayaran retribusinya. Untuk SKPL, izin golongan A sudah terbit, sementara B dan C masih dalam proses perpanjangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Hotel Sevensix Balikpapan yang berlokasi di Jalan Ruhui Rahayu RT 54, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, mendapat sorotan dari Forum Masyarakat Antikorupsi (Formak) Indonesia.
Formak Indonesia menduga adanya pelanggaran terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya terkait dugaan perubahan fungsi kamar hotel yang dilengkapi fasilitas karaoke.
“Yang kami pertanyakan adalah apakah fasilitas tersebut sesuai dengan peruntukan PBG yang dimiliki hotel,” ujar Ketua Formak Indonesia, Jerico Noldi.
Poniran | Nur











Comment