Kabargupas.com, TIMIKA – Tim Gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak atas nama Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, yang terlibat dalam aksi pembakaran Camp PT. Unggul di Kampung Mundidok, Kabupaten Puncak, Papua, pada 2021 silam.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/06/2025) pukul 14.35 WIT di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Pelaku langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk pemeriksaan intensif.
Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani didampingi Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga menyatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata di Papua.
“Salahmakan Tabuni merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen. Ia berperan aktif dalam aksi pembakaran fasilitas vital milik PT Unggul di Puncak pada Tahun 2021,” kata Faizal.
Berdasarkan penyelidikan, Salahmakan terlihat bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni saat membakar camp PT Unggul. Mereka menyiram bangunan dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api.
“Tersangka diketahui bernama lengkap Yekis Wanimbo, lahir di Ilaga, 1 Februari 1994, beralamat di Desa Walani, Kwamki Narama. Selain berprofesi sebagai petani, ia juga diketahui aktif mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura, yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai kegiatan KKB, termasuk pembelian senjata api,” jelas Faizal.
Dalam proses penangkapan, ujar Faizal, aparat menyita sejumlah barang bukti penting berupa 1 pucuk senjata api (senpi) jenis Revolver buatan Pindad, nomor seri AE S 030190, 1 tas bercorak Bintang Kejora, 1 foto berlatar merah almarhum Nanditer Waker (Kepala Desa Walani), uang tunai pecahan Rp100.000, Rp10.000, dan koin logam, buku tabungan Bank Papua atas nama tersangka, 2 bungkus emas hasil pendulangan, 2 unit HP, serta dompet berisi dokumen pribadi dan materai.
Dari hasil sinyal intelijen, ungkap Faizal, diketahui bahwa pada Senin (09/06/2025), Salahmakan merencanakan pergeseran ke Timika dan mengubah penampilannya dengan mencukur rambut serta jenggot untuk menghindari identifikasi. Ia disebutkan hendak menemui seseorang bernama Yoyakim Mujizau, yang kini juga tengah dalam penyelidikan.
Saat dilakukan pengembangan terhadap kasus kepemilikan senjata, aparat berhasil mendapatkan senjata api revolver milik tersangka melalui penggalangan informasi. Senjata tersebut diserahkan di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, dan kemudian dibawa ke Posko Gakkum Mimika pada Rabu (11/6/2025) pukul 05.03 WIT.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui terlibat dalam aksi pembakaran, meski mengklaim hanya ikut serta tanpa menyulut api. Ia juga mengakui membeli senjata revolver tersebut seharga Rp30 juta dari seseorang warga suku Damal di Distrik Tembagapura, tanpa disertai amunisi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyampaikan, Polri bekerja di bawah payung hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Dalam setiap penegakan hukum, pendekatan persuasif selalu diutamakan.
“Jika dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan, maka upaya persuasif menjadi prioritas. Namun, apabila aparat diserang, maka tindakan tegas berupa tembakan balasan adalah langkah perlindungan diri yang sah secara hukum,” kata Yusuf.
Poniran | Ist
Comment