Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Balikpapan yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai SIM A, SIM B hingga SIM C untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Imbauan pembuatan SIM menggunakan JKN aktif ini, akan dilangsungkan atau diujicobakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, dan Bali.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengatakan, kebijakan tersebut tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,” kata Sangidun, Sabtu (08/06/2024).
Sangidun menambahkan, perlu dilakukan proses uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun rencananya tidak langsung dilakukan secara serentak, melainkan secara bertahap.
“Jadi, guna mempermudah pengurusan SIM anda, pastikan BPJS Kesehatannya masih dalam keadaan aktif,” tegas Sangidun.
Seperti diketahui, Polri dan BPJS Kesehatan menggelar uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis SIM, mulai dari SIM A, SIM B, hingga SIM C.
Uji coba ini berlangsung mulai 1 Juli – 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati
Comment