by

Mulai Hari Ini, Anggota DPRD Balikpapan Laksanakan Reses Masa Sidang II 2023

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Memasuki bulan kedua Masa Sidang II tahun 2023, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengadakan rapat persiapan pelaksanaan masa reses di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (02/06/2023).

Rapat internal yang dihadiri para pejabat di lingkungan Kesekretariatan DPRD Kota Minyak ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Balikpapan, Arfiansyah.

“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan agenda kerja melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Balikpapan yang telah diparipurnakan diawal bulan Mei lalu,” kata Arfiansyah.

“Insya Allah akan dilaksanakan selama 5 hari kerja mulai Senin (05/06/2023) hari ini hingga Jumat (09/06/2023) mendatang. Kita sudah siapkan personal setwan untuk mendampingi anggota DPRD selama reses,” imbuhnya.

Arfi, demikian dia akrab disapa menambahkan, rapat dihadiri lebih dari 90% personal setwan yang dibagi menjadi 6 kelompok berdasarkan jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk mendampingi anggota dewan.

“Untuk kali ini, hanya 43 dari 45 anggota dewan yang melaksanakan kegiatan reses karena ada yang cuti dan proses penggantian antar waktu (PAW),” ungkap Arfi.

Tujuan rapat tersebut, jelas Arfi, untuk memfasilitasi kegiatan reses agar lebih baik lagi dari sisi persiapan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya.

Sementara, pendamping bertugas untuk memastikan kesiapan sarana reses yaitu tenda, meja, kursi, sound system, konsumsi, undangan dan alat tulis kantor (ATK).

“Selama acara reses pendamping memandu pengisian daftar hadir, mendokumentasikan sarana dan kegiatan reses (narasumber dan peserta), membuat notulen dan pasca acara reses mengumpulkan semua eviden sebagai lampiran laporan reses,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Arfi, kegiatan reses diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Reses merupakan masa dimana para anggota DPRD mengunjungi konstituen di dapilnya masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.

“Yang perlu digaris bawahi adalah kewajiban anggota dewan pasca reses yaitu membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD sebagai bahan input pokir DPRD pada APBD Perubahan TA 2023 melalui SIPD,” pungkas Arfi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan ini.

Penulis: Poniran
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed