Oleh: Hery Sunaryo, S.H., M.H.
Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Anggaran Publik Kalimantan Timur
Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam. Minyak bumi, gas, batu bara, emas, nikel, serta berbagai komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, dan rempah-rempah tersebar di berbagai wilayah Nusantara.
Selain itu, Indonesia memiliki kawasan hutan tropis yang luas dan wilayah laut yang lebih besar daripada daratannya, dengan potensi ekonomi yang sangat besar dari sektor perikanan, kelautan, serta jasa logistik dan pelayaran.
Di sisi lain, sektor jasa dan industri yang menghasilkan Produk Domestik Bruto (PDB) juga menjadi tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi yang dominan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Namun, di balik berbagai potensi tersebut, muncul sebuah pertanyaan mendasar: mengapa negara yang begitu kaya sumber daya alam justru sangat bergantung pada penerimaan pajak untuk membiayai penyelenggaraan negara?
Jika mencermati struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa sebagian besar penerimaan negara masih berasal dari sektor perpajakan. Pajak menjadi sumber utama pembiayaan berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pembayaran belanja aparatur negara.
Sementara itu, kontribusi penerimaan dari pengelolaan sumber daya alam melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) relatif lebih kecil dibandingkan potensi kekayaan alam yang dimiliki.
Kondisi ini menimbulkan paradoks. Di satu sisi, Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah. Di sisi lain, beban pembiayaan negara masih banyak ditopang oleh masyarakat melalui berbagai jenis pajak, baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, maupun berbagai pungutan lainnya.
Analogi sederhananya seperti sebuah keluarga yang memiliki kebun produktif yang luas, tetapi kebutuhan sehari-harinya justru lebih banyak ditutupi dari uang saku anggota keluarganya. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah sejauh mana hasil pengelolaan aset yang dimiliki benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan bersama.
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Amanat konstitusi tersebut pada hakikatnya mengandung kewajiban negara untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam memberikan nilai tambah yang maksimal bagi kepentingan masyarakat luas.
Dalam praktiknya, pengelolaan sumber daya alam sering kali menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari lemahnya pengawasan, kebocoran penerimaan negara, praktik pertambangan ilegal, hingga dominasi kepentingan korporasi dalam penguasaan sumber daya strategis. Akibatnya, manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak selalu berbanding lurus dengan besarnya kekayaan alam yang dieksploitasi.
Fenomena ini sering dikaitkan dengan konsep resource curse atau kutukan sumber daya alam, yaitu kondisi ketika negara yang kaya sumber daya justru mengalami berbagai persoalan tata kelola, ketimpangan ekonomi, dan rendahnya nilai tambah industri.
Ketergantungan pada ekspor bahan mentah selama bertahun-tahun juga menyebabkan Indonesia belum sepenuhnya mampu membangun industri hilirisasi yang kuat dan berdaya saing tinggi.
Ketika penerimaan dari sektor sumber daya alam mengalami penurunan akibat fluktuasi harga komoditas global atau berbagai persoalan tata kelola, pemerintah cenderung mengandalkan instrumen perpajakan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara. Akibatnya, ruang fiskal semakin bergantung pada kepatuhan dan kontribusi masyarakat sebagai wajib pajak.
Padahal, pajak pada dasarnya merupakan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan membiayai pelayanan publik. Namun, efektivitas pajak akan selalu dipertanyakan apabila masyarakat menilai bahwa pengelolaan kekayaan alam belum memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan rakyat.
Di sisi lain, tata kelola anggaran negara juga perlu mendapat perhatian serius. Setiap rupiah penerimaan negara, baik yang berasal dari pajak maupun sumber daya alam, pada akhirnya masuk ke kas negara dan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan. Oleh karena itu, prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam penggunaan anggaran publik.
Masyarakat berhak menuntut agar belanja negara benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk membiayai pemborosan birokrasi atau fasilitas yang tidak sejalan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan akan tumbuh apabila negara mampu menunjukkan bahwa setiap penerimaan digunakan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Pada akhirnya, persoalan utama Indonesia bukan semata-mata terletak pada kurangnya sumber daya atau rendahnya potensi ekonomi. Tantangan yang lebih besar justru berada pada aspek tata kelola, penegakan hukum, dan keberpihakan kebijakan publik terhadap kepentingan masyarakat luas.
Selama pengelolaan sumber daya alam belum mampu menghasilkan nilai tambah yang optimal bagi negara, sementara beban fiskal terus bertumpu pada masyarakat, maka perdebatan mengenai keadilan ekonomi dan amanat Pasal 33 UUD 1945 akan terus menjadi relevan.
Negara yang kaya sumber daya semestinya tidak hanya mampu mengumpulkan penerimaan, tetapi juga memastikan bahwa kekayaan tersebut benar-benar kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (*)











Comment