Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengagendakan rapat paripurna ke-2 Masa Sidang II tahun 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur Jalan ARS Muhammad Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (6/4/2026) pagi ini.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 13. Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD Kota Balikpapan melaksanakan rapat paripurna ke-2 Masa Sidang II tahun 2025/2026.
“Agenda rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA kali ini adalah Agenda Peyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025,” kata Arfiansyah, ditemui media ini di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.
Pada rapat paripurna ini, tambah Ardiansyah, DPRD Kota Balikpapan mengundang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, camat dan lurah se-Balikpapan, serta pejabat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan.
Selain itu, sambung Arfiansyah, total 45 anggota DPRD Kota Balikpapan dipastikan hadir dalam rapat paripurna ke-2 Masa Sidang II tahun 2025/2026 ini. Rapat paripurna, sesuai agenda akan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Alqadri dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan.
“Sesuai agenda, rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-2 Masa Sidang II tahun 2025/2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Alqadri, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan yakni Yono Suherman, Muhammad Taqwa, dan Budiono,” jelasnya.
Menurut Arfiansyah, rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Balikpapan tak jauh berbeda dengan rapat paripurna DPRD sebelumnya. Hanya saja, rapat paripurna pada hari ini membahas tentang Agenda Peyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025.
“Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan kali ini tak jauh berbeda dengan rapat paripurna yang digelar DPRD sebelumnya. Hanya saja, rapat paripurna yang kita laksanakan pagi hari ini membahas tentang Agenda Peyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025,” kata Arfiansyah.
Selanjutnya, terang Arfiansyah, agenda kedua dalam rapat paripurna nanti adalah pengumuman pembentukan panitia khusus (Pansus) penyusunan Perubahan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dan Perubahan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
“Agenda kedua ini juga penting karena berkaitan dengan kegiatan kedewaan, seperti pembentukan panitia khusus penyusunan Perubahan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dan Perubahan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan,” pungkasnya.
Poniran | Adv











Comment