Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Penyelamatan Aset Tetap Tanah, Gedung dan Bangunan Pemerintah Kota Balikpapan DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Senin (22/11/2021).
Kali ini, Pansus Aset DPRD Balikpapan memanggil Camat Balikpapan Kota bersama Lurah se-Kecamatan Balikpapan Kota dipimpin Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan, Haris.
Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan, Haris mengatakan, hari ini Pansus Aset DPRD Balikpapan memanggil Kecamatan Balikpapan Kota bersama seluruh jajaran di bawahnya yakni para lurah se-Balikpapan Kota untuk didengar penjelasannya terkait aset yang dimiliki.
“Jadi hari ini Kecamatan Balikpapan Kota semua lengkap bersertifikat,” kata Haris ditemui wartawan.
Menurut Haris, dari Kelurahan Klandasan Ulu, Ilir, Prapatan, Telagasari, asetnya sudah dibaliknamakan atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, kecuali Kelurahan Damai, yang notabene kantornya masih ngontrak.
“Karena masih ngontrak, makanya Kelurahan Damai tidak memiliki aset. Kalau kantor Camat Balikpapan Kota sudah memiliki sertifikat dalam proses balik nama,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Dia menambahkan, dari hasil rapat tadi, hanya ada dua aset yang belum memiliki alas hak berupa sertifikat maupun buktinya lainnya yakni di daerah Prapatan. Kedua aset di Prapatan yang menjadi perhatian Pansus Aset DPRD Balikpapan adalah gedung PKK Prapatan dan gedung LPM Prapatan.
“Kedua gedung sampai hari ini belum memiliki alas hak karena dasarnya adalah kuburan Belanda serta satu lainnya. Sehingga Pansus Aset DPRD Balikpapan akan memberikan arahan agar penguasaan aset tersebut bisa segera memiliki alas hak. Cuma dua saja di Balikpapan Kota,” tukas Haris.
Haris yang juga Ketua Komisi II DPRD Balikpapan ini berharap, seluruh aset yang dikuasai oleh instansi terkait atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Balikpapan bisa segera dibalik namakan atas nama Pemkot Balikpapan dan diserahkan ke Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Balikpapan.
“Lahan-lahan yang dipegang OPD ini alas haknya segera diserahkan ke BPKAD Balikpapan. Jadi tidak ada lagi aset-aset yang dikuasai OPD alas haknya masih dipegang, jadi satu pintu yakni diserahkan ke BPKAD Balikpapan,” pungkasnya.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment