Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Panitia khusus (Pansus) Aset dan Bangunan DPRD Balikpapan meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk segera membalik-namakan aset-aset yang sudah dibebaskan atau yang sudah dibeli.
Hal itu dilakukan agar aset-aset milik Pemkot Balikpapan yang dibeli dengan uang rakyat tersebut tidak hilang atau dikuasai oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.
“Di Dinas PU itu kan ada pembebasan-pembebasan, semua memiliki segel dan sertifikat. Kami minta segera pada saat sudah dibebaskan, baik itu di stadion, di gedung Kesenian dan di Bendali IV, semua memiliki surat segel dan sertifikat, segera dilakukan balik nama, atas nama Pemkot Balikpapan,” kata H. Haris, Ketua Pansus Aset dan Bangunan DPRD Balikpapan saat ditemui kabargupas.com, Rabu (07/07/2021).
Jangan sampai, tambah Haris, bertahun tahun aset tersebut tidak diurus. Pansus memberikan waktu 2 Minggu Dinas PU Balikpapan melakukan pendaftaran di Badan Pertanahan.
Namun, Pansus Aset dan Bangunan DPRD Balikpapan tidak menangani aset-aset yang masih berproses atau beperkara dengan masyarakat karena bukan ranahnya Pansus. Aset yang pertanyakan oleh Pansus adalah aset yang terdaftar di BPKAD (Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah) Balikpapan.
“Kami mendengar ada berapa segel dan sertifikat yang sudah dibebaskan oleh Dinas PU, nah segera untuk membalik nama. Kalau bicara masalah anggarannya, berapa anggarannya nanti di APBD Perubahan dianggarkan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
“Kami akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, karena hanya tinggal proses balik nama. Kan itu saja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pansus Aset dan Bangunan DPRD Balikpapan menemukan 471 aset yang dikelola OPD belum dibalik namakan atau belum bersertifikat. Dan terdapat 239 aset sudah bersertifikat atas nama Pemkot Balikpapan.
Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati
Comment