by

Tak Beri Kontribusi Pendapatan, Perumda Terancam Dibekukan

Kabargupas.com, BALIKPAPAN – Panitia khusus (Pansus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur dipastikan bakal merestrukturisasi direksi Perumda karena tidak memberikan berkontribusi pendapatan.

Bahkan, Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan yang berdiri sejak 1981 tersebut terancam dibekukan setelah sejumlah fraksi di DPRD Balikpapan memberikan rekomendasi.

Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, Pansus telah menggelar rapat dengar pendapat terkait kinerja direksi Perumda Manuntung Sukses dan BPKAD (Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah) Balikpapan.

Rapat dilaksanakan tetap mengacu kepada regulasi yang ada yakni Perda No.4 Tahun 2018, dan Pansus memberikan catatan penting, baik hasil audit pihak ketiga yang Perumda pakai, maupun audit yang dilakukan pihak Pansus.

“Sekarang ini inspektorat sudah masuk memeriksa Perumda terkait dengan 2 audit yakni audit kinerja dan audit keuangan. Intinya, dalam 5 tahun terakhir ini Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan tidak memberikan kontribusi pendapatan, melenceng dari target bisnis mereka,” kata Syukri Wahid saat ditemui kabargupas.com, belum lama ini.

Karena dia melenceng dari target bisnis, ujar politisi PKS Balikpapan ini, otomatis kontribusi sebagaimana amanat Perda tidak tercapai. Dan yang membuat Pansus khawatir adalah dengan, satu, pegawai yang ada.

Kemudian belanja tidak langsungnya yang rutin pertahun tidak main-main, yakni Rp 2,1 miliar untuk gaji dan bentuk pengeluaran lain-lain kurang lebih Rp 3,9 miliar. Sedangkan pendapatan menurut catatan keuangan yang disampaikan tidak sampai 3 persen dari target yakni Rp 300 juta saja.

“Ya besar pasak dari pada tiang, kita tidak mau dong ada BUMD yang malah tergerus uangnya hanya untuk gaji, sehingga itu menjadi catatan kami di Pansus,” terang Wakil Ketua Pansus Perumda Manuntung Sukses DPRD Balikpapan ini.

Pansus sedang menyusun rekomendasi dan sudah ada diinventarisir sampai tahap 1. Kemungkinan, fraksi setelah diminta pendapatnya sepakat yakni ada perintah kepada KPM (Komisi Pemilik Modal) dalam hal ini Wali Kota yang baru untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan amanat Perda.

“Contoh, merestrukturisasi susunan Dewan Pengawas (melanggar Perda karena yang diangkat adalah ASN, seharusnya 1 diantaranya dari independen), Pemkot harus menyelesaikan berita acara penyerahan aset,” kata Syukri Wahid.

Menurut Syukri Wahid, sejak tahun 1981 berdiri sampai 2014, total penyertaan modal pemerintah kota itu Rp 37 miliar dalam bentuk aset, bukan uang. Tahun 2018 baru dimasukkan unsur uang Rp 9 miliar. Jadi, Rp 9 miliar itulah yang pernah disertakan oleh Pemkot Balikpapan totalnya Rp 45 miliar.

“Yang kita minta Pemkot tuntaskan itu berita acara penyerahan aset. Yang ketiga, ada beberapa fraksi minta dibekukan Perumda, ada pergantian seluruh direksi kemungkinan,” pungkasnya.

Penulis: Ipon
Editor: Nurhayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed